SELAKSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026.
"Penyidik melakukan penggeledahan di antaranya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Surakarta. Kemudian di beberapa titik lain di wilayah Klaten, Jombang, Surabaya dan Malang," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu malam.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait perkara.
"Selain itu penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan juga uang tunai senilai Rp100 juta. Barang bukti tersebut diamankan pada saat melakukan penggeledahan yang berlokasi di Malang," ujarnya.
Budi menyebut seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah penyidik untuk membantu mengungkap perkara. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Polresta Surakarta dan Polrestabes Surabaya.
Soal Tersangka YR dan Penangguhan Penahanan
Budi juga menanggapi mangkirnya tersangka YR, mantan Dirut Bank BJB, dari panggilan pemeriksaan hari ini dengan alasan sakit.
"Saudara YR berkirim surat dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Tapi tentunya nanti tim akan memeriksa kebenaran terkait informasi tersebut. Apakah memang sakitnya sesuai dengan resume medis yang juga dilampirkan," kata Budi.
Ia menegaskan jika ada itikad baik, KPK akan melakukan penjadwalan ulang. Terkait kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan, Budi menyebut itu merupakan hak tersangka.
"Penangguhan itu memang hak dari tersangka untuk diajukan. Tetapi kemudian kami, pimpinan, tim juga akan melakukan penilaian-penilaian terkait permohonan tersebut," jelasnya.
Mengenai peran YR, Budi menyebut yang bersangkutan melanjutkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.
"Yang bersangkutan ketika menjabat itu dilaporkan oleh saudara WH bahwa ada kegiatan-kegiatan yang sebetulnya memang sudah berlangsung lama. Sehingga kemudian YR ini tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti itu dan membiarkan. Bahkan tim juga menemukan penggunaan-penggunaan tadi non budgeter," ujar Budi.
Dana Non Budgeter BJB Dipakai Urus Temuan Audit
Budi mengungkap dana non budgeter di Bank BJB digunakan untuk kepentingan di luar yang semestinya sudah dianggarkan.
"Salah satunya adalah terungkap bahwa ada urusan pengurusan untuk temuan-temuan tadi. Jadi salah satunya adalah dana non budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," kata Budi.
Ia menambahkan, praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2021 sampai 2023. KPK juga menemukan adanya indikasi temuan BPK terhadap laporan keuangan Bank BJB dalam periode tersebut.
"Ini juga menjadi materi yang juga akan didalami nanti oleh tim penyidik. Tapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan," ujarnya.
Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan pengembangan ke pihak lain termasuk Ridwan Kamil, Budi menyatakan KPK masih fokus pada 5 tersangka yang telah ditetapkan.
"Hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain. Artinya ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain. Nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa," kata Budi.
Ia memastikan jika diperlukan untuk melengkapi berkas, KPK akan melakukan pemanggilan lebih lanjut.
Saat ini penyidik juga masih menghitung kerugian negara secara rinci. "Sekarang kerugian-kerugiannya lagi dihitung fix. Nanti seperti apa hitung-hitungannya. Nanti akan ditelusuri pihak-pihak mana saja yang oleh Bank BJB juga ada aliran-aliran ke pihak-pihak lain," pungkas Budi.