![]() |
| Sumber: Akun Instagram Muhammad Kusnaeni |
Program KDKMP dan KNMP yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat dari desa dan pesisir kini memasuki tahap menuju persiapan operasional setelah pembangunan fisik berjalan. Perhatian pemerintah saat ini diarahkan pada kesiapan sumber daya manusia, khususnya para manajer koperasi yang akan menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah memastikan proses penempatan dilakukan secara terukur dan tidak sekadar mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan mereka masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dengan kepastian hukum hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan.
Pemerintah memahami para calon manajer KDKMP dan KNMP yang telah lolos seleksi mengharapkan segera ada kepastian mengenai kapan mulai bekerja, di mana ditempatkan, bentuk hubungan kerja serta hak yang akan diterima, mengingat sebagian dari mereka bahkan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Untuk itu penataan mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dengan pemberi kerja yakni PT Agrinas Pangan Nusantara untuk KDKMP dan PT Agrinas Jaladri Nusantara untuk KNMP, termasuk mengenai kontrak kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial serta kepastian pengupahan.
Saat ini Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan para calon manajer KDKMP dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan manajer KNMP. Para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal dan penempatan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat ketahanan pangan tidak hanya dari sisi ketersediaan tetapi juga kualitas dan keamanan pangan. Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya menempatkan ketahanan pangan sebagai agenda prioritas dan upaya tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya swasembada beras tahun lalu. Namun pemerintah menegaskan ketersediaan saja tidak cukup, masyarakat harus dapat mengakses beras yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan informasi pada label.
Terkait hal tersebut, pada 15 September lalu Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan labelnya. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.
Pemerintah memberikan perhatian sangat besar karena beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting. Apabila kandungan gizinya tidak sesuai, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal. Selain itu, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga yang kurang wajar, rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kg melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kg.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut. Sehari kemudian pada 16 September 2026, seluruhnya 25 merek tersebut telah menghentikan produksi dan produknya sedang dalam proses penarikan dari peredaran.
Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dilakukan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah menegaskan akan terus berada di sisi masyarakat dan memastikan ketahanan pangan tidak hanya diukur dari banyaknya beras yang tersedia tetapi juga dari kualitas pangan yang sampai ke meja makan masyarakat.
