Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Kematian Bambang Setyawan, LKPHI: Polisi Jangan Abaikan Bukti Video dan Fakta di Lapangan

7 Sep 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T02:42:29Z

SELAKSA.ID Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu mengusut secara tuntas penyebab kematian Bambang Setyawan (60), warga Pejompongan, yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa tak dikenal.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, meminta aparat penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, seluruh bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut perlu didalami, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.

Ismail mengatakan, kematian Bambang Setyawan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan awal, tetapi harus diarahkan untuk mengungkap secara terang kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta penyebab kematian korban.

“Polisi jangan ragu untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Semua bukti harus diperiksa dan didalami secara profesional, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial,” kata Ismail.

Selain mendesak pengusutan kematian Bambang, DPN LKPHI juga meminta kepolisian mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya dalam kerusuhan yang terjadi pasca-aksi demonstrasi tersebut.

Ismail meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi maupun bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai ada informasi yang justru diabaikan,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan GRIB Jaya yang disebut-sebut dipimpin Hercules, Ismail juga mendesak aparat penegak hukum memanggil Hercules untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengetahui sejauh mana informasi dan fakta yang dimilikinya terkait peristiwa tersebut.

Menurut Ismail, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

DPN LKPHI berharap kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut secara transparan dan profesional sehingga penyebab kematian Bambang Setyawan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Yang paling penting adalah kebenaran materiil. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum apabila memang ditemukan bukti yang cukup,” kata Ismail.

Iklan

iklan