Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Korlantas Polri Luncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi, DPN LKPHI; Apresiasi Kinerja Kakorlantas Beserta Jajaran

30 Sep 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T00:59:22Z
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) 
SELAKSA.ID Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mengapresiasi terobosan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menghadirkan layanan STNK Digital serta sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai inovasi tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor dan penegakan hukum lalu lintas.

Menurut Ismail, digitalisasi layanan lalu lintas dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya proses pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

"Inovasi ini tentu patut diapresiasi karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara sekaligus menyelesaikan pelanggaran lalu lintas melalui sistem yang semakin terintegrasi," ujar Ismail.

Ia mengatakan, kehadiran STNK Digital dapat menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Masyarakat diharapkan dapat mengakses dokumen dan layanan terkait kendaraan secara lebih praktis tanpa mengabaikan aspek keamanan serta keabsahan administrasi.

Sementara itu, sistem pembayaran tilang yang terintegrasi dinilai dapat memperjelas alur penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Menurut Ismail, sistem digital yang baik juga berpotensi mengurangi proses administratif yang berbelit-belit serta memperkuat transparansi dalam penanganan perkara pelanggaran lalu lintas.

"Dari perspektif hukum, transparansi merupakan hal penting dalam pelayanan publik. Masyarakat harus dapat mengetahui dengan jelas proses, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian pelanggaran yang mereka hadapi," katanya.

Ismail menambahkan, transformasi digital dalam pelayanan kepolisian perlu terus diikuti dengan penguatan perlindungan data pribadi, keamanan sistem, serta sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut penting agar penggunaan layanan digital dapat berjalan secara aman dan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

DPN LKPHI juga mendorong agar inovasi pelayanan publik berbasis digital terus dikembangkan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, kemudahan akses, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.

"Kami berharap inovasi ini tidak berhenti pada peluncuran aplikasi dan layanan digital saja, tetapi juga diikuti dengan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Dengan begitu, transformasi digital benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," pungkas Ismail.

Dengan hadirnya berbagai layanan digital di bidang lalu lintas, Korlantas Polri diharapkan dapat terus memperkuat transformasi pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem administrasi dan penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.

Iklan

iklan