Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Soal Korupsi Perizinan di Gowa, LKPHI: Pengambilalihan ke Kortastipidkor Polri Sudah Sesuai Hierarki

28 Sep 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T05:50:38Z

SELAKSA.ID Jakarta -  Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perkara tersebut sebelumnya bermula dari proses penyelidikan di Polresta Gowa, kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya penanganannya diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai pengambilalihan penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri merupakan bagian dari kewenangan dalam struktur hierarki Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Ismail, langkah tersebut dinilai tepat agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

"Ketika kasus Bupati Gowa diambil alih oleh Kortastipidkor Polri, menurut kami itu merupakan langkah yang tepat. Hal ini penting agar perkara dapat ditangani secara profesional, akuntabel dan transparan serta menghindari adanya intervensi," ujar Ismail.

Ia menambahkan, pengambilalihan perkara dari satuan kewilayahan ke tingkat pusat tidak perlu dipandang sebagai persoalan, sepanjang proses penanganannya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

DPN LKPHI, kata Ismail, mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan kepada Kortastipidkor Polri dalam menjalankan proses hukum terhadap perkara tersebut

"Mari kita percayakan penanganan kasus Bupati Gowa kepada Kortastipidkor Polri. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Soal Penetapan Tersangka

Terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Ismail menilai penyidik tentunya memiliki dasar dan bukti yang menjadi landasan dalam mengambil keputusan.

Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.

"Kortastipidkor Polri tentunya memiliki dasar bukti yang cukup dan sesuai dengan aturan main, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti. Para penyidik tidak mungkin serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memiliki alat bukti yang cukup," tegas Ismail.

Ia berharap proses penanganan perkara dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa dapat terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

DPN LKPHI juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum.

"Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Ismail.

Iklan

iklan