Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Soroti Isu Black September, DPN LKPHI; Narasi Hoaks dan Isu Keamanan Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik Terhadap Polri

25 Sep 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T06:51:54Z
SELAKSA.ID Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti berbagai isu sensitif, rumor, serta narasi yang berkembang di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah munculnya isu keamanan serta narasi yang dikaitkan dengan istilah “Black September”. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan perlu disikapi secara serius.

“Isu keamanan dan narasi Black September yang beredar di tengah masyarakat dapat menimbulkan keresahan dan membentuk perspektif negatif terhadap institusi Polri. Karena itu, pihak kepolisian tetap harus waspada dan bersiaga untuk mengantisipasi setiap kemungkinan gangguan keamanan,” ujar Ismail. Jumat, (25/9/26).

Ia menilai, dalam menghadapi situasi tersebut, Polri perlu mengedepankan langkah yang terukur, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Ismail juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menyebarkan berita bohong atau informasi yang dengan sengaja menimbulkan keresahan, tentunya melalui proses hukum dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan

“Polri harus menindak tegas para penyebar berita bohong yang terbukti sengaja menciptakan situasi tidak aman dan meresahkan masyarakat. Namun, penindakan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ismail, narasi yang tidak benar dan terus disebarluaskan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi kondisi psikologis masyarakat. Ia menyebut kondisi tersebut dapat berdampak pada citra aparat kepolisian serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Narasi hoaks berpotensi digunakan oleh pihak tertentu sebagai bagian dari strategi destabilisasi psikologis di tengah masyarakat, untuk memojokkan aparat kepolisian sekaligus menciptakan keresahan publik,” kata Ismail.

DPN LKPHI, lanjut Ismail, mendorong Polri untuk memperkuat komunikasi publik dan memberikan klarifikasi secara cepat apabila muncul informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan penyampaian fakta yang akurat penting untuk mencegah berkembangnya rumor di masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, khususnya yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya ataupun diteruskan kepada pihak lain.

“Kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi, profesionalisme, penegakan hukum yang objektif, dan komunikasi publik yang baik. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki peran penting untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Ismail.

Iklan

iklan