Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Korupsi BGN: Pakar Hukum Militer Tegaskan Pemisahan Forum Peradilan Lewat Jalur Koneksitas

3 Jul 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T14:33:58Z

SELAKSA.ID Setelah kejaksaan Agung kembali mengungkapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi di tubuh BGN bukan dari pihak swasta melainkan dari pihak TNI dan POLRI aktif. Pernyataannya akankah kepercayaan publik kembali ke posisi awal?

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil kembali menjadi sorotan. Pakar hukum militer menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan dua ranah hukum berbeda ini harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Menurut pakar hukum militer, secara aturan positif, personel TNI yang melakukan tindak pidanaprinsipnya tunduk pada aturan hukum khusus.

"Memang pelakunya TNI pada prinsipnya menggunakan ketentuan undang-undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer" ungkap Surya Wiranto, pakar hukum Laksamana muda TNI purnawirawan militer (3/7/2026).

Dia menuturkan bahwa dalam situasi normal, terdapat pemisahan mutlak terkait forum peradilan bagi masing-masing aparat penegak hukum dan warga sipil.

"Dalam hal ini, tentara dilakukan peradilan militer, sedangkan polisi dilakukan peradilan sipil atau masuk dalam tindak pidana umum, peradilan-peradilan umu dilakukan di pengadilan negeri. namun dalam kondisi ini kan koneksitas " ungkapnya.

Lebih lanjut, pakar militer memberikan analogi penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan. Kasus ini disinyalir melibatkan dua perwira tinggi TNI dengan titik berat (heavy) perkara yang berbeda.

Tersangka Militer yaitu perwira tinggi diproses di Mahkamah Militer karena keterlibatan militernya yang lebih kuat. Sedangkan tersangka Sipil perwira polisi sebelumnya diarahkan ke pengadilan umum karena bobot perkaranya lebih dominan di ranah sipil.

"Ada dua perwira tinggi TNI, yang satu ada di Mahkamah militer karena heavy-nya militer, yang satu sebelumnya di pengadilan umum karena heavy-nya di sipil. Artinya tindak upaya korupsi dilakukan bersama-sama antara orang yang berstatus militer dan orang yang berstatus sipil," pungkasnya.


Iklan

iklan