Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kementerian UMKM Bakal Masukkan Driver Ojol dalam Kategori Pengusaha Mikro

1 Jul 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T16:02:48Z

SELAKSA.ID Pemerintah lewat Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan terobosan baru untuk peningkatan kesejahteraan para pengemudi ojek online. Status para pengemudi ojol tersebut direncanakan ditata ulang sebagai pengusaha mikro transportasi online.

Maman Abdurahman mengungkapkan bahwa perubahan status tersebut akan membuka pintu bagi para pengemudi ojol untuk mendapatkan fasilitas dan insentif seperti yang diterapkan pada para pelaku UMKM lainnya.

"Kepada teman-teman ojek online akan direatmen menjadi pengusaha mikro transportasi online, artinya mereka akan dimasukan dalam kategori pengusaha mikro transportasi online dan mereka akan berhak mendapatkan insentif fasilitas yang didapat oleh pengusaha-pengusaha mikro," ungkap Maman Abdurahman Menteri UMKM (1/72026).

Salah satu fasilitas prioritas yang akan diberikan pemerintah yaitu pembebasan pajak. Ia menjelaskan kebijakan tersebut dibuat karena secara umum bahwa mayoritas pendapatan Drive ojol masih di bawah ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk skala mikro.

"Salah satu tentunya terkait tidak dikenakan pajak karena rata-rata saudara kita ojek online pendapatannya dibawah Rp. 500 juta, artinya mereka akan dikenakan pajak yaitu 0%," ungkapnya.

Beberapa poin krusial dalam program pemberdayaan yang sedang disiapkan pemerintah adalah Akses Pembiayaan dimaksudkan untuk Kemudahan mendapatkan modal usaha guna membuka bisnis baru. Kedua, Peningkatan Kapasitas dimaksudkan Pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan keterampilan berwirausaha. Ketiga, Diversifikasi Usaha dimaksudkan mendorong pengemudi ojol agar mampu tumbuh

di sektor ekonomi lain.

"Nanti kami dari pemerintah akan menyiapkan paket-paket stimulus untuk pemberdayaan. Apa maksudnya pemberdayaan? Kita berharap mereka tidak saja berusaha di ojek online tapi harapan kami, mereka bisa berkembang di usaha-usaha lainnya, artinya di beberapa program-program pemberdayaan, akses pembiayaan, dan peningkatan kapasitas," jelasnya.



Iklan

iklan