Pada persidangan itu, Hakim Ketua Cristina Endareati menjelaskan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada dr. Tifa memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ketenetua ini mengacu pada regulasi, hakim meberikan tawaran opsi penyelesaian damai kepadanya.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal yang memenuhi ketentuan pasal 204 ayat 5, ancaman 5 tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan berdami dengan korban. Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 mengatur demikian, kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai ketentuan pasal 205 ayat 1 atau pasal 206 ayat 1, saudara akan melakukan perlawanan," ungkap hakim ketua Cristina Endareati di pengadilan negeri Jakarta Timur tanggal (2/7/2026).
Merespons penawaran dan pertanyaan majelis hakim, dr. Tifa beri respon eksplisit, singkat dan tegas tentang langkah hukum yang dia ambil. Penolakan upaya damai yang ditawarkan hakim dalam sidang kasus yang menjerat Tifa Fauziah bisa dipastikan terus berlanjut sampai pada pemeriksaan perkara dan pembuktian di persidangan.
"Pertama, Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan," jawab dokter Tifa
