SELAKSA.ID — Pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memicu perdebatan panas di publik. Pengamat hukum Gema Goeyardi menyebut kasus ini berpotensi menimbulkan "mutual assured destruction" bagi tatanan hukum Indonesia, sementara tim kuasa hukum Febrie membantah kliennya meminta pengembalian barang bukti emas 74 kg dan uang Rp476 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Sindonews pada Jumat (19/8/2026).
Gema Goeyardi menilai kasus dengan barang bukti fantastis ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan "gesekan institusi" terbesar antara Kejaksaan dan Kepolisian sepanjang sejarah.
"Ini yang benar-benar kali ini Presiden harus benar-benar turun tangan karena angkanya terlalu besar... dampaknya selain Presiden adalah seluruh tatanan hukum yang ada di Indonesia itu runtuh dan kita bisa pasang bendera merah putih diganti One Piece nanti," ujar Gema.
Ia menyebut nilai barang bukti yang ditemukan — 74 kg emas dan uang ratusan miliar — jika hanya 20% dari nilai aslinya, maka potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun.
Gema juga menyoroti peran "whistle blower" yang menurutnya menjadi kunci pembongkaran kasus ini. Ia menyayangkan tidak adanya perlindungan bagi whistle blower di Indonesia.
"Yang harus dicari tahu adalah whistle blower-nya siapa, yang terjadi ini adalah institution friction. prosecutor versus police itu baru di sini," katanya. Yang terluka sekarang adalah masyarakat. presiden memang harus turun tangan dengan hak prerogatifnya untuk mengclear-kan masalah ini," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan dalam praperadilan yang diajukan, kliennya tidak pernah meminta pengembalian emas dan uang yang menjadi barang bukti.
"Perlu saya tegaskan tidak ada permintaan itu... yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan. Tidak termasuk emas 74 kg dan uang," jelasnya.
Yang diminta dikembalikan, kata tim hukum, hanya dokumen pribadi dan figura foto keluarga yang dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara.
Isu utama praperadilan, lanjutnya, adalah soal keabsahan penggeledahan di rumah Sentul yang sudah tidak ditinggali Febrie sejak 2008 karena penugasan ke luar Jawa.
"Kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah... kalau penggeledahannya tidak sah otomatis penyitaannya juga tidak sah. alat bukti itu menjadi tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum ini," ujarnya.
Terkait keberadaan brankas, emas, dan uang di rumah tersebut, kuasa hukum menyatakan itu di luar pengetahuan kliennya.
"Apa yang terjadi di rumah tersebut di luar pengetahuan Pak FA secara detail... Fakta-fakta yang sudah clear itu sudah disampaikan. Emas itu disampaikan ke kami itu bukan milik Pak FA dan Pak sudah lama tidak di sana. Uang juga bukan milik Pak FA," tegasnya.
Ia juga membantah brankas tersebut milik Febrie. "Soal brankasnya. itu di luar pengetahuan Pak FA," katanya.
Perdebatan memanas saat membahas logika kepemilikan rumah. Gema menyebut tidak masuk akal jika pemilik rumah tidak tahu isi brankas di rumahnya sendiri.
"Simpel saya sederhana, saya taruh harta saya di rumah Bang Aiman, apakah Bang Aiman siap untuk bertanggung jawab apabila uang itu hilang? Ya tidak," kata Gema.
Sementara kuasa hukum Febrie meminta agar penyidik yang membuktikan asal-usul barang bukti tersebut.
"Silakan penyidik membuktikan itu punya siapa, Kalau uang emas siapa pemiliknya, kapan itu pindah ke sana itu domain penyidik yang harus membuktikan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses praperadilan masih berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret dua institusi penegak hukum dan menyita perhatian publik dengan nilai barang bukti yang disebut terbesar di Asia Tenggara.