![]() |
| Anshari Betekeneng, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) |
Polemik tersebut terjadi pada hari yang sama mencakup dugaan keterlibatan peserta nonmahasiswa dalam kegiatan Deklarasi Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, serta laporan mengenai dugaan tindakan aparat saat melakukan penggerebekan di lingkungan pesantren yang disebut berdampak terhadap para santriwati di Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (29 Oktobe 2026)
Menurut Anshari, kedua persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Kapolri melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional. Setiap informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat harus diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Permintaan maaf dan klarifikasi merupakan langkah yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan. Publik membutuhkan kejelasan fakta, evaluasi kelembagaan, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tegas Anshari.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pimpinan kepolisian merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Lebih lanjut, Anshari menyampaikan bahwa DPN PERMAHI akan mengambil langkah konstitusional melalui gerakan demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap institusi kepolisian. Aksi tersebut direncanakan untuk mendesak Kapolri memberikan perhatian serius, membuka fakta secara transparan, serta memastikan proses evaluasi terhadap pejabat terkait berjalan secara objektif dan akuntabel.
“DPN PERMAHI tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Kami akan melakukan gerakan demonstrasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum. Kami meminta Kapolri menjawab persoalan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi,” tegasnya.
DPN PERMAHI meminta Kapolri memastikan seluruh dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau kegagalan pengawasan, tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan pejabat yang bertanggung jawab, perlu dipertimbangkan.
“Jangan sampai polemik yang berkembang justru memperlebar jarak antara Polri dan masyarakat. Hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap setiap anggota maupun pejabat kepolisian,” tutup Anshari Betekeneng, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI.
DPN PERMAHI menegaskan bahwa evaluasi bukanlah bentuk penghakiman, melainkan upaya mendorong perbaikan institusi dan memastikan setiap pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap berlandaskan hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
