![]() |
| Raodah Janah Didampingi Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya |
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan adanya konten yang memuat pernyataan bersifat merendahkan, tuduhan bernuansa seksual, serta kalimat yang bernada ancaman. Pelapor mengaku unggahan tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi.
Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan, Raodah Janah menyebut adanya dugaan publikasi pernyataan melalui akun Facebook atas nama Afdal Rakatesa. Adapun konten yang dipersoalkan diduga mengandung penyebutan terkait pekerjaan seksual yang dinilai merendahkan harkat dan martabat pelapor.
Pelapor menilai unggahan tersebut telah merugikan kehormatan dan menimbulkan rasa tidak aman.
Didampingi Kuasa Hukum Al Ikhlas, S.H.
Dalam proses pelaporan, Raodah Janah didampingi kuasa hukumnya, Al Ikhlas, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam hal pengumpulan alat bukti dan pemahaman hak-hak pelapor sebagai warga negara.
Pengacara pelapor menyampaikan tujuan dari laporan tersebut untuk memastikan terjaminnya hak korban dan sebagai edukasi kepada semua orang guna mencengah hal serupa yang dialami Raodah Janah.
"Laporan ini ditempuh selain untuk menjamin hak korban yang seusai dengan porsi dan kelayakannya, juga memberikan edukasi kepada setiap orang bahwa setiap tindakan dan ucapan kita yang berpotensi merugikan orang lain akan dimintai pertanggungjawaban hukum, karena ini laporan kaitannya dengan laporan pidana, maka terhadap terduga pelaku akan diminta pertanggujawaban pidana seusai dengan apa yang dia lakukan terhadap pihak korban," ungkap Al Ikhlas selaku pengacara di Polda Metro Jaya pada Senin (18/10/2026).
Sejumlah bukti elektronik turut disiapkan untuk mendukung laporan, di antaranya tangkapan layar unggahan, tautan publikasi, identitas akun terlapor, waktu unggahan, serta konteks dari pernyataan yang dipersoalkan.
Laporan Diterima, Proses Hukum Bergulir
Berdasarkan tanda bukti lapor, laporan Raodah Janah telah resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Oktober 2026. Penerimaan laporan ini menjadi tahap awal dalam rangkaian proses penyelidikan.
Terkait unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Setiap unggahan di media sosial perlu disertai tanggung jawab, terutama jika berpotensi merugikan kehormatan dan keselamatan orang lain.
