Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemuda Bulan Bintang: Kurangi TKD, Perluas Kewenangan Daerah

27 Jul 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T14:32:06Z


SELAKSA.ID-
Pemerintah berencana menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat arus kas pemerintah daerah (pemda). Namun, besaran tambahan anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Rencana penambahan TKD sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 15 Juli 2026.

Sementara itu, dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI pada 7 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya potensi penambahan pagu TKD sebesar Rp13,3 triliun. Dengan demikian, total pagu TKD berpotensi meningkat menjadi Rp706,3 triliun dari sebelumnya Rp693 triliun.

Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tahun 2025, sekitar 60–70 persen pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Bahkan, di sejumlah daerah, ketergantungan tersebut mencapai 80–90 persen dari total pendapatan APBD.

Di sisi lain, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran yang berdampak pada berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah.

Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang, Muhammad Haris Zulkarnain, menyatakan mendukung rencana pemerintah untuk menambah alokasi TKD. Menurutnya, penambahan tersebut harus dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.

"Daerah yang benar-benar membutuhkan harus menjadi prioritas. Namun, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah pusat juga perlu memperluas kewenangan pemerintah daerah agar mereka memiliki ruang untuk meningkatkan kemandirian fiskal," ujar Haris.

Ia menilai, pemerintah daerah tetap dituntut menjalankan berbagai program prioritas nasional maupun daerah, mulai dari belanja pegawai, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Karena itu, menurutnya, dukungan fiskal dan kewenangan harus berjalan beriringan.

Haris juga menyoroti kebijakan perizinan yang semakin tersentralisasi di pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kontradiksi ketika di saat yang sama alokasi Transfer ke Daerah justru mengalami pengurangan.

"Jika TKD dikurangi, seharusnya kewenangan daerah diperluas agar pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan dan ruang kebijakan yang lebih besar. Dengan begitu, daerah dapat lebih mandiri dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran," katanya.

Lebih lanjut, Haris mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut terdapat lebih dari 30 daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya khawatir ini menjadi bom waktu. Ketika kemampuan fiskal daerah terus melemah, sementara kewenangan perizinan semakin tersentralisasi, daerah akan semakin sulit meningkatkan pendapatannya. Kondisi ini berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah," tegasnya.

Haris menambahkan, semangat otonomi daerah perlu tetap dijaga agar tujuan pembangunan nasional dapat berjalan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, setiap kebijakan negara harus berpihak pada kepentingan seluruh rakyat dan memperkuat kapasitas daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Iklan

iklan