![]() |
| Raenald Arzan Sitompul | Kandidat Ketua Umum PB HMI, Alumni Teknik Mesin UGM, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Brawijaya |
Bagi saya, putusan ini lebih dari perkara hukum. Ia adalah sinyal ke arah: konstitusi sedang menarik haluan perekonomian kita kembali ke jalurnya. Gelombang itulah yang saya sebut Arus Balik .
Membaca arah negara dengan kurva kartesius
Untuk menjelaskan arah itu, saya menggunakan sebuah model sederhana, yaitu bidang kartesius sebagai alat bantu berpikir ( heuristik ), bukan ukuran empiris. Sumbu horizontal (X) menggambarkan sistem ekonomi: sisi positif adalah kapitalisme, sisi negatif adalah sosialisme. Sumbu vertikal (Y) menggambarkan sistem politik: sisi positif adalah demokrasi, sisi negatif adalah otoritarianisme.
Dengan peta ini terbentuk empat kuadran:
Kuadran I (kapitalis–demokratis): pasar dominan, kebebasan politik terjaga.
Kuadran II (sosialis–demokratis): negara dan rakyat berdaulat atas ekonomi, kebebasan politik terjaga.
Kuadran III (sosialis–otoriter): ekonomi terkendali negara, politik tertutup.
Kuadran IV (kapitalis–otoritarian): pasar dominan, politik tertutup.
Tesis saya: dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan ekonomi kita bergeser ke Kuadran I, di titik yang dapat diartikan sebagai (1, 4). Pasar diberi ruang terlalu besar, sementara demokrasi politik tetap kita jaga. Padahal para pendiri bangsa tidak merancang republik ini di sana. Titik yang dituju konstitusi adalah Kuadran II: sosialis dalam ekonomi, demokratis dalam politik, kira-kira di (−1, 4). Perpindahan dari (1, 4) ke (−1, 4) itulah makna Arus Balik.
Pasal 33: sosialisme yang dikonstitusikan
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan (ayat 1); cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2); dan bumi, udara, serta kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besar (ayat 3). Rumusan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah pilihan ideologis yang disadari dan harus dibaca sebagaimana adanya, tanpa tabu.
Sosialisme menurut Mohammad Hatta
Hatta, perumus gagasan di balik Pasal 33, memahami sosialisme Indonesia secara khas. Ia tidak berangkat dari perjuangan kelas ala Eropa, melainkan dari tiga sumber: analisis kritis atas kapitalisme, nilai keadilan dalam ajaran agama, dan kolektivisme masyarakat desa Indonesia yang hidup dalam gotong royong. Oleh karena itu, kekeluargaan dan koperasi, bukan birokrasi negara semata, ia ditempatkan sebagai wajah utama perekonomian rakyat. Koperasi adalah sarana agar rakyat kecil menjadi pemilik, bukan sekadar penonton.
Yang tak kalah penting bagi tesis saya: Hatta menolak otoritarianisme. Ia mundur dari jabatan Wakil Presiden pada tahun 1956 dan kemudian mengkritik kecenderungan tajam kekuasaan yang diinginkan. Dalam pemikiran Hatta, sosialisme dan demokrasi bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan satu paket. Inilah landasan intelektual bagi Kuadran II.
Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo
Sumitro, ekonom yang tumbuh dari tradisi sosial-demokrat dan dekat dengan lingkaran Partai Sosialis Indonesia, membawa sosialisme ke ranah yang lebih pragmatis. Pada awal tahun 1950-an, program yang dikaitkan dengan namanya mendorong industrialisasi nasional dan memperkuat pengusaha dalam negeri melalui peran aktif negara.
Pemikirannya menekankan bahwa negara perlu membangun struktur industri dan memastikan manfaat pembangunan tidak bocor ke luar. Ia juga dikenal lantang mengkritik pemborosan dan proyeksi anggaran pembangunan. Sosialisme dalam kacamata Sumitro bukan anti pasar, melainkan pasar yang dikelola agar dapat melayani tujuan nasional. (Catatan editorial: referensi primer Sumitro perlu diisi sebelum tayang.)
Gagasan Prabowo Subianto
Prabowo, dalam bukunya Paradoks Indonesia , mendefinisikan persoalan bangsa sebagai paradoks: negeri kaya sumber daya, tetapi kekayaan itu mengancam segelintir orang. Jalan keluarnya, menurut dia, adalah penerapan Pasal 33 secara konsekuen. Sejak lama ia mengkritik pasar bebas tanpa kendali dan neoliberalisme yang bertentangan dengan Pasal 33.
Setelah menjabat presiden, ia menyebut Pasal 33 sebagai “senjata pamungkas”, memperkenalkan istilah serakahnomics untuk praktik ekonomi yang gerak keserakahan, dan menegaskannya kembali di mimbar DPR pada 20 Mei 2026 sebagai cetak biru perekonomian nasional. Dalam praktiknya, arah ini tampak pada penguatan koperasi, antara lain melalui Koperasi Merah Putih, serta pembentukan Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset negara. Pemerintah sendiri menyebut haluan ini sebagai ekonomi Pancasila.
Putusan MK sebagai sinyal arus balik
UU Cipta Kerja, yang di ruang publik kerap diplesetkan menjadi “UU Cilaka”, dikritik luas karena dinilai menggeser keseimbangan menuju kepentingan modal. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memang tidak mencabut undang-undang itu secara keseluruhan.
Namun kesimpulan tersebut memulihkan sejumlah perlindungan pekerja: mulai dari pengaturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya ( outsourcing ), pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja dan pesangon. Mahkamah juga menegaskan perlunya UU Ketenagakerjaan baru yang melibatkan partisipasi yang berdampak pada kesejahteraan pekerja. Tenggat dua tahun yang diberikan MK jatuh pada akhir Oktober 2026, sehingga momentum ini sedang berjalan hari ini dan mesti kita kawal.
Belajar dari Tiongkok: analogi, bukan salinan
Sebagai ilustrasi dalam model kuadran, Tiongkok layak dipelajari. Pada era Mao (-4, -4), sistem ekonominya sangat tertutup dan tersumbat. Deng Xiaoping (-2, -4) membuka ruang pasar tanpa meninggalkan sosialisme, dan era Xi Jinping (-1, -4) terus mengumpulkan kembali takaran antara negara dan pasar: tidak menutup diri dari pasar, tetapi juga tidak menyerahkan nasib bangsa ke pasar.
Pelajaran pentingnya adalah bahwa suatu bangsa dapat belajar dari satu dekade ke dekade berikutnya dan menyesuaikan posisinya. Dalam model ini, pergeseran Tiongkok terjadi pada sumbu ekonomi, dari -4 ke -2 lalu -1, sedangkan sumbu politiknya tetap di -4.
Namun analogi ini harus dibaca dengan jernih. Indonesia tidak akan dan tidak boleh meniru sistem satu partai. Sumbu Y kita tetap berada di sisi demokrasi. Yang kita ambil hanyalah pelajaran tentang menakar peran negara dan pasar.
Dengan cara pandang yang sama, kita dapat membaca garis pemikiran kita sendiri: Hatta meletakkan landasan, Sumitro menerjemahkannya ke dalam strategi pembangunan, dan Prabowo kini berupaya menerapkannya dalam kebijakan.
HMI Episentrum
Mengapa Episentrum ? Karena gelombang sebesar ini membutuhkan pusat. HMI memiliki posisi unik sebagai penghubung antara dunia intelektual dan negara, dengan kader yang tersebar di kampus, birokrasi, parlemen, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Di tengah perbedaan ideologi, HMI harus menjadi titik temu: ruang di mana gagasan sosialisme konstitusional dapat dibicarakan secara terbuka, ilmiah, dan tanpa stigma.
Sebagai kandidat Ketua Umum PB HMI, saya menawarkan tiga komitmen:
Menormalkan diskusi. Sosialisme dalam Pasal 33 harus dikaji secara akademis, bukan dihindari karena trauma sejarah atau stigma politik.
Mengawal penegakan Pasal 33. Dari regulasi RUU Ketenagakerjaan hingga tata kelola sumber daya alam, HMI harus hadir dengan kajian dan sikap berbasis data.
Menjaga demokrasi sebagai syarat. Arus Balik ke Kuadran II hanya sah jika Sumbu Y tetap positif: kerakyatan ekonomi yang dijalankan dengan kebebasan sipil dan partisipasi publik.
penutup
Arus Balik bukan nostalgia, juga bukan sikap anti modal. Arus Balik adalah upaya menegakkan kembali kompas perekonomian pada janji konstitusi: kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran orang per orang. Kuadran II adalah alamat yang diamanatkan pendiri bangsa. Tugas generasi kita adalah memastikan Indonesia tiba di sana.
Referensi :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.
Mohammad Hatta, Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ; Demokrasi Kita (1960).
Prabowo Subianto, Paradoks Indonesia (2017); Pidato Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026.
Sumitro Djojohadikusumo, Perdagangan dan industri dalam pembangunan (Cet. 1.) , Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Indonesia, 1985.
