Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kebakaran Hutan: Bencana Nasional yang Berulang dan Membutuhkan Penanganan Serius

20 Okt 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T14:10:43Z
Iyan Kabakoran, Sekretaris PTKP HMI Cabang Ambon
SELAKSA.ID Ambon, Indonesia kembali dihadapkan pada ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berulang dari tahun ke tahun. Fenomena ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi harus dipahami sebagai masalah ekologis, kesehatan masyarakat, sosial-ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Kebakaran hutan dan lahan menunjukkan adanya hubungan kompleks antara kondisi iklim, aktivitas manusia, pengelolaan kawasan, serta efektivitas kebijakan perlindungan lingkungan.

Pada musim kemarau, peningkatan suhu, rendahnya kelembapan, dan mengeringnya vegetasi dapat memperbesar potensi terjadinya kebakaran. Ketika api tidak segera dikendalikan, kebakaran dapat meluas dan menghasilkan asap yang mengandung partikulat halus serta berbagai polutan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dampaknya tidak terbatas pada kawasan yang terbakar. Pencemaran udara dapat menjangkau permukiman, mengganggu aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan, khususnya pada anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Pada saat yang sama, kerusakan vegetasi dan habitat mengancam keanekaragaman hayati, mengganggu fungsi ekologis tanah, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, mitigasi risiko, pengawasan lingkungan, dan kebijakan yang dilaksanakan secara konsisten.

Faktor Penyebab dan Persoalan Tata Kelola Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan dapat dipengaruhi oleh faktor meteorologis maupun aktivitas manusia. Cuaca panas, kelembapan rendah, angin kencang, dan kondisi vegetasi yang kering dapat mempercepat penyebaran api. Namun, faktor cuaca tidak serta-merta menjelaskan seluruh penyebab kebakaran.

Aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar secara tidak terkendali, dapat menjadi pemicu penting. Selain itu, lemahnya pengawasan, keterbatasan sarana pencegahan, kurangnya kesiapsiagaan, serta persoalan tata kelola lahan dapat meningkatkan risiko dan memperbesar dampak kebakaran.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan lahan dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup. Pengawasan terhadap kegiatan usaha, pemantauan kawasan rawan, sistem peringatan dini, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari strategi pencegahan yang terpadu.

Kebakaran yang berulang juga perlu menjadi dasar evaluasi kebijakan. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kejadian berulang, mengurangi luas kawasan terdampak, melindungi kesehatan masyarakat, dan memulihkan ekosistem yang rusak.

Kritik terhadap Penanganan Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pencegahan dan pengawasan lingkungan. Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada respons darurat setelah kebakaran meluas, tetapi harus memastikan bahwa langkah mitigasi dilakukan sebelum risiko berkembang menjadi bencana.

Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila faktor pemicu dan kelemahan tata kelola tidak diperbaiki. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, kesiapan personel, koordinasi lintas sektor, ketersediaan peralatan, serta pelaksanaan kewajiban perlindungan lingkungan oleh pengelola lahan.

Penegakan hukum juga harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Setiap dugaan pembakaran atau pelanggaran lingkungan perlu diselidiki berdasarkan bukti. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi.

Selain itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kebakaran, kualitas udara, langkah penanganan, dan perkembangan proses hukum. Transparansi merupakan unsur penting dalam akuntabilitas pemerintahan sekaligus sarana untuk memastikan bahwa kebijakan penanggulangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kritik ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kerja petugas, relawan, dan masyarakat yang berada di garis depan penanganan kebakaran. Sebaliknya, kritik ini menegaskan perlunya sistem yang lebih terencana, didukung sumber daya memadai, serta berorientasi pada pencegahan dan pemulihan jangka panjang.

Desakan Iyan Kabakoran kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku
Iyan Kabakoran, selaku Sekretaris PTKP HMI Cabang Ambon, mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku agar segera mengambil langkah konkret, terkoordinasi, dan serius dalam menangani ancaman kebakaran hutan dan lahan. Penanganan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kabakoran menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dalam pemetaan kawasan rawan, pemantauan titik panas, kesiapan personel pemadam, penyediaan sarana penanggulangan, serta perlindungan masyarakat yang terdampak. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara dan layanan kesehatan yang memadai apabila kebakaran menimbulkan pencemaran asap.

Secara khusus, Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk segera mengevaluasi kesiapan penanggulangan kebakaran di wilayah kewenangannya, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan yang berisiko terbakar. Langkah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, karakteristik ekosistem, dan kapasitas penanganan di masing-masing wilayah.

Menurut Kabakoran, penanganan bencana harus dilakukan secara sistematis melalui pencegahan, respons darurat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Setiap kebijakan harus memiliki sasaran yang jelas, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta mekanisme evaluasi agar efektivitasnya dapat diukur.

Kami mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak menunda penanganan kebakaran hutan dan lahan. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah harus hadir melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan, serta memastikan bahwa setiap potensi kebakaran ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” tegas Iyan Kabakoran.

Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Tanggung Jawab Negara dan Peran Mahasiswa

Dalam perspektif tata kelola lingkungan, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara berkelanjutan. Tanggung jawab tersebut harus tercermin dalam kebijakan yang berbasis data, alokasi sumber daya yang memadai, pengawasan yang efektif, dan evaluasi yang terbuka.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peran dalam pencegahan melalui peningkatan kesadaran lingkungan, pelaporan potensi kebakaran, serta partisipasi dalam pengawasan dan pemulihan kawasan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, dan dunia usaha diperlukan untuk membangun sistem penanggulangan yang lebih tangguh.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. HMI perlu mengambil peran dalam mengawal kebijakan lingkungan, menyampaikan kritik berdasarkan fakta, serta mendorong pemerintah agar bertindak secara transparan dan bertanggung jawab.

Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari partisipasi publik dalam demokrasi. Tujuannya bukan sekadar menunjukkan kelemahan, melainkan mendorong perbaikan kebijakan agar perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.

Kabakoran berpendapat bahwasanya Penanganan Serius Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Upaya pemadaman harus disertai pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan ekosistem. Tanpa pendekatan menyeluruh, kebakaran berisiko terus berulang dan menimbulkan kerugian ekologis maupun sosial-ekonomi.

Iyan Kabakoran kembali mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah serius, memperkuat koordinasi lintas pemerintahan, serta memastikan seluruh upaya penanggulangan berjalan secara terukur dan transparan. Pemerintah harus menjadikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai dasar utama dalam setiap keputusan. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api telah membesar. Negara harus mampu mencegah risiko sejak dini, melindungi masyarakat ketika bencana terjadi, menegakkan hukum terhadap pelanggaran, dan memulihkan lingkungan yang rusak. Jangan biarkan kebakaran hutan menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa evaluasi dan penyelesaian mendasar. Lingkungan yang lestari merupakan fondasi kehidupan, sedangkan perlindungan terhadapnya adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditunda.

Iklan

iklan