SELAKSA.ID Jakarta, Rabu 07 Oktober 2026 – Laskar Muda Garda Yudisial Indonesia (LMGYI) secara resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Sinjai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Laporan tersebut didasarkan pada dokumen resmi negara, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 31.B/LHP/XVIII.MKS/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemkab Sinjai Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum LMGYI menegaskan, temuan BPK tersebut bukan lagi kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada potensi kerugian keuangan negara dan pembiaran aset yang sistematis.
5 TEMUAN FATAL LHP BPK YANG DILAPORKAN LMGYI:
1. Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wabup Janggal
Pengadaan 2 unit kendaraan dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati TA 2025 di Sekretariat Daerah, dimana nomor rangka dan nomor mesin fisik tidak sesuai dengan STNK.
2. Ratusan Aset Jalan Fiktif dan Bermasalah
- 119 unit aset jalan senilai Rp10.823.044.725 dicatat dengan luas nol.
- 324 ruas jalan dan 274 jembatan tidak tercatat dalam KIB Jalan, Irigasi dan Jaringan.
- Jalan provinsi masih tercatat sebagai aset Pemkab Sinjai, yakni Ruas Batu Belerang – Barambang senilai Rp4 Miliar dan Ruas Bontokatute – Bontolempangan senilai Rp1,15 Miliar.
3. Aset Tanah 137 Ribu Meter Dikuasai Pihak Ketiga Tanpa BAST
Lahan milik Pemkab Sinjai seluas 137.353 m2 senilai Rp3.051.013.449 dimanfaatkan pihak ketiga untuk sekolah rakyat, koperasi merah putih dan kampung nelayan tanpa dokumen BAST maupun perjanjian pemanfaatan yang sah.
4. Aset Bantuan Kemendikbud Hilang Administrasi
Aset bantuan digitalisasi pendidikan dari Kemendikdasmen berupa smartboard, laptop, Starlink dan aset hasil revitalisasi sekolah belum dilengkapi BAST dan belum dicatat dalam KIB.
5. Skandal Eks Pasar Bikeru dan PSU Rp62,4 Miliar
- 12 perumahan belum menyerahkan PSU (fasum/fasos) kepada Pemkab Sinjai.
- Kerjasama pemanfaatan Eks Pasar Bikeru dengan CV Mitra Indo Perkasa (MIP) wanprestasi. Tunggakan kontribusi tahun 2024-2025 sebesar Rp88.585.130 per tahun, progres pembangunan baru 29,78 persen.
- Paling fatal: Aset PSU senilai Rp62.433.477.000 sudah BAST namun TIDAK DICATAT dalam neraca Pemkab Sinjai.
PERNYATAAN LMGYI:
"Ini bukan kelalaian biasa, ini gross negligence. Bagaimana mungkin aset Rp62,4 Miliar tidak dicatat, 12 ruko dibiarkan dipungut kontraktor, dan mobil dinas bupati nomor rangkanya tidak sesuai STNK? Kami minta KPK segera panggil Sekda, Kepala BKAD, dan Kadis Perkimtan Sinjai. Ini pintu masuk korupsi besar," tegas Ketua Umum LMGYI di Jakarta, Rabu (07/10).
Laskar Muda Garda Yudisial Indonesia mendesak KPK untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan audit investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
2. Melakukan penyitaan dan pengamanan seluruh aset PSU senilai Rp62,4 Miliar;
3. Menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LMGYI menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Seluruh dugaan yang disampaikan diharapkan dapat diuji melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, Pemkab Sinjai belum memberikan keterangan resmi. Laporan LMGYI telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK RI.
