SELAKSA.ID JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan telah dilantik. Organisasi tersebut menilai temuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
DPN LKPHI menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Persoalan tersebut dinilai menjadi penting karena berkaitan langsung dengan syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebelum seseorang menduduki jabatan Presiden atau Wakil Presiden.
Sorotan itu menguat setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
MK juga menegaskan bahwa setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, statusnya bukan lagi sebagai calon Wakil Presiden dalam tahapan Pemilu. Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu sebagaimana dimohonkan dalam perkara tersebut.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menilai persoalan tersebut justru membuka perdebatan konstitusional baru. Menurut dia, jika seseorang dinilai tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden, maka persoalan tersebut tidak otomatis hilang hanya karena proses pemilihan telah selesai dan pelantikan telah dilakukan.
“Berdasarkan Putusan MK yang bertentangan dengan UUD 1945, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki landasan hukum untuk dimakzulkan,” kata Ismail Marasabessy.
Menurut Ismail, mekanisme pemakzulan merupakan jalur yang secara khusus disediakan konstitusi ketika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara. Karena itu, DPN LKPHI menilai persoalan Gibran harus diuji melalui mekanisme ketatanegaraan, bukan sekadar berhenti pada sengketa hasil Pemilu.
Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut, menurut DPN LKPHI, menjadi dasar untuk membawa persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden ke DPR. Namun, pemberhentian tidak berlangsung otomatis. Pasal 7B UUD 1945 mengatur adanya tahapan pemeriksaan di MK atas pendapat DPR sebelum MPR mengambil keputusan mengenai pemberhentian.
DPN LKPHI karena itu tidak memandang persoalan ini sebagai upaya memberhentikan Wakil Presiden hanya berdasarkan sebuah putusan sengketa hasil Pemilu. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan akan menggunakan jalur konstitusional dengan meminta DPR menilai apakah terdapat dasar untuk mengajukan proses pemberhentian sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Yang kami persoalkan adalah apakah syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden masih dapat dianggap terpenuhi setelah adanya fakta dan pertimbangan yang muncul dalam putusan MK,” ujar Ismail.
DPN LKPHI berencana mendatangi DPR untuk memasukkan laporan terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPR untuk melakukan penilaian dan menentukan apakah terdapat dasar konstitusional untuk melanjutkan perkara tersebut sesuai prosedur Pasal 7B UUD 1945.
Langkah DPN LKPHI tersebut pada akhirnya akan menempatkan DPR sebagai salah satu institusi kunci dalam menguji secara politik-konstitusional persoalan tersebut. Sementara itu, kewenangan untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden berada pada MK sebelum proses selanjutnya diputuskan oleh MPR.
Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini tidak semata-mata berkutat pada persoalan ijazah, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai konsekuensi hukum apabila syarat pencalonan seorang Wakil Presiden dipersoalkan setelah pelantikan. DPN LKPHI menyatakan akan membawa pertanyaan tersebut ke DPR dan meminta seluruh prosesnya diuji berdasarkan mekanisme yang telah digariskan oleh konstitusi.
