![]() |
| Foto ilustrasi PEMKAB Sinjai |
Laporan LMGYI merujuk pada dokumen resmi negara, yakni LHP BPK RI Perwakilan Sulsel Nomor: 31.B/LHP/XVIII.MKS/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Ketua Umum LMGYI menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lima temuan fatal yang dilaporkan yakni, pengadaan mobil dinas Bupati dan Wabup yang nomor rangka dan mesinnya tidak sesuai STNK, 119 aset jalan senilai Rp10,8 miliar tercatat dengan luas nol, lahan seluas 137.353 m2 senilai Rp3,05 miliar dikuasai pihak ketiga tanpa BAST, aset bantuan Kemendikbud berupa smartboard, laptop dan Starlink belum tercatat dalam KIB, serta skandal PSU 12 perumahan senilai Rp62.433.477.000 yang sudah BAST namun tidak dicatat dalam neraca daerah.
Ditambah kerjasama pemanfaatan Eks Pasar Bikeru dengan CV Mitra Indo Perkasa yang dinilai wanprestasi, baru terealisasi 29,78 persen dan menunggak kontribusi Rp88,5 juta per tahun.
Ini bukan kelalaian biasa, ini gross negligence. Bagaimana mungkin aset Rp62,4 miliar tidak dicatat dan mobil dinas bupati bodong dibiarkan. Kami minta KPK segera panggil Sekda, Kepala BKAD, dan Kadis Perkimtan Sinjai, tegas Ketua Umum LMGYI.
LMGYI mendesak KPK melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara, mengamankan aset PSU, dan mengusut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Hingga rilis ini diterbitkan, Pemkab Sinjai belum memberikan keterangan resmi.
