![]() |
| Penulis : Ahmad Rizwan |
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terdapat dugaan hubungan antara salah satu pengurus PT Leuit Grup dengan Asep Yusup Sumantri, yang disebut-sebut merupakan pasangan suami istri. Pihak tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan Yayasan Puspa Indah. Informasi ini perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan sejauh mana hubungan tersebut berpengaruh terhadap proses penetapan mitra maupun pengelolaan dapur SPPG.
Kami memandang bahwa setiap indikasi hubungan personal, kelembagaan, maupun bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah harus diperiksa secara objektif. Namun, hubungan antara individu, perusahaan, dan yayasan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, penelusuran harus diarahkan pada fakta, mekanisme pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kami mempertanyakan transparansi proses penetapan mitra pelaksana, dasar penunjukan yayasan, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan operasional dapur SPPG tersebut. Dugaan kemungkinan intervensi dalam proses penunjukan maupun penggelembungan harga (mark-up) juga perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen kerja sama, struktur kepengurusan perusahaan dan yayasan, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, serta aliran dana yang berkaitan dengan operasional dapur tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok penerima manfaat. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok yang berpotensi mengesampingkan tujuan utama program. Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Kami juga mendorong pihak PT Leuit Grup, Yayasan Puspa Indah, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi yang beredar, termasuk hubungan kelembagaan, proses penetapan mitra, dan tata kelola operasional dapur SPPG yang dimaksud. Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan posisi dan perannya masing-masing.
Bagi kami, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan prinsip mendasar dalam pengelolaan program publik. Pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berorientasi pada kepentingan penerima manfaat, bukan pada kepentingan segelintir pihak.
Kami mendesak agar dugaan ini ditelusuri secara tuntas, fakta dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Program publik harus dijalankan dengan integritas. Anggaran rakyat harus dijaga. Kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan.
