Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Konsolidasi Pemuda Lintas Partai, Parliamentary Threshold 1 Persen Jadi Sorotan

9 Okt 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T09:46:59Z



SELAKSA.ID–
Wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjelang Pemilu 2029 menjadi perhatian organisasi kepemudaan partai politik. Pemuda Bulan Bintang bersama organisasi kepemudaan Partai Gerakan Keadilan Suara Rakyat (GKSR) menggelar konsolidasi untuk membahas perubahan ambang batas parlemen dan dampaknya terhadap keadilan representasi politik di DPR.

Konsolidasi tersebut menjadi ruang dialog bagi kalangan muda lintas partai politik untuk mendiskusikan apakah ketentuan ambang batas parlemen saat ini telah memberikan kesempatan yang adil bagi suara rakyat untuk dikonversikan menjadi kursi di DPR.

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Ahmad Bintang Wicaksono, mengatakan bahwa ambang batas parlemen tidak semestinya dipandang sekadar sebagai angka 4 persen. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan prinsip keadilan, kesetaraan suara, dan hak masyarakat untuk memperoleh representasi politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen harus diubah untuk pemilu berikutnya dengan mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Konsolidasi yang bertempat di DPP Partai Berkarya ini sangat penting. Kami ingin membahas ambang batas parlemen secara setara, bukan dari sudut pandang kepentingan satu partai, melainkan melalui kacamata keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat yang sah tidak boleh terbuang hanya karena suatu partai tidak mampu melintasi ambang batas tersebut,” ujar Bintang.

Senada dengan itu, Ketua Umum AMPB, Reza, mengatakan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perjuangan demokrasi dan mendorong terwujudnya representasi politik yang lebih adil. Ia menilai dialog lintas organisasi kepemudaan dapat menjadi ruang untuk menyatukan pandangan mengenai desain pemilu yang lebih inklusif.

Dalam konsolidasi tersebut, gagasan parliamentary threshold sebesar 1 persen mengemuka sebagai salah satu alternatif yang perlu dikaji secara serius. Gagasan ini didasarkan pada pandangan bahwa suara sah pemilih perlu mendapatkan perhatian dalam proses konversi suara menjadi kursi di parlemen.

“Putusan MK memberikan pesan yang sangat jelas bahwa perubahan parliamentary threshold harus memiliki dasar metode dan argumentasi yang rasional. Karena itu, kami memandang angka 1 persen perlu dibuka sebagai salah satu alternatif yang serius untuk dikaji, terutama dari perspektif bagaimana meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata Bintang.

Menurut Bintang, persoalan keadilan representasi muncul ketika terdapat kesenjangan antara suara sah yang diberikan pemilih dan suara yang pada akhirnya dapat dikonversikan menjadi kursi di DPR. Oleh karena itu, pembahasan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan masyarakat.

Konsolidasi organisasi kepemudaan yang tergabung dalam lingkungan Partai GKSR tersebut juga diharapkan memperkuat dialog lintas partai. Perbedaan latar belakang dan kendaraan politik dinilai tidak seharusnya menjadi penghalang bagi generasi muda untuk berdiskusi mengenai masa depan demokrasi Indonesia.

Bintang menilai Pemilu 2029 akan menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan politik dan sistem pemilu. Karena itu, ia berharap diskusi mengenai ambang batas parlemen dapat melibatkan lebih banyak unsur, mulai dari organisasi kepemudaan partai politik, mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat sipil.

“Konsolidasi antarelemen kepemudaan ini diharapkan dapat berkembang menjadi forum yang lebih luas untuk membahas desain pemilu menjelang 2029, termasuk gagasan perubahan parliamentary threshold menjadi 1 persen,” tutup Bintang.[]

Iklan

iklan