Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Laskar Garda Muda Yudisial Indonesia Soroti Rapat Senayan: Sengkarut Pasal 18 PKPU 19/2023 Harus Dibongkar

19 Okt 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T17:19:11Z

SELAKSA.ID JAKARTA – Laskar Garda Muda Yudisial Indonesia (LGMYI) mendesak transparansi total atas proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Desakan ini menguat pasca digelarnya pertemuan tertutup sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

Direktur LGMYI, Rahim, menilai pertemuan tertutup tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan substantif dalam proses legislasi produk hukum pemilu yang selama ini tidak dibuka ke publik.

Regulasi yang mengatur syarat pencalonan pasangan calon pada Pemilu 2024, termasuk yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tersebut, diduga memuat klausul pengecualian yang mempermudah verifikasi tanpa melalui mekanisme konsultasi formal.

"Regulasi pemilu adalah produk hukum tertinggi yang menentukan masa depan bangsa, bukan instrumen yang bisa disusupkan secara diam-diam demi memberi karpet merah kepada figur tertentu. Ketika proses administrasinya cacat prosedur dan menabrak asas keterbukaan, maka legitimasi moral dari aturan tersebut patut digugat," tegas Rahim, asal Sulawesi Selatan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Uji Administrasi dan Dugaan Kejanggalan Prosedur

LGMYI menyoroti substansi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang melonggarkan syarat kelulusan formal bagi lulusan luar negeri. Klausul ini memicu polemik panjang terkait keabsahan berkas pencalonan.

Berdasarkan dokumen dan pembuktian hukum yang dihimpun LGMYI, klausul pengecualian tersebut disahkan tanpa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama Komisi II DPR RI dan tanpa uji publik yang akuntabel.

Atas temuan tersebut, Laskar Garda Muda Yudisial Indonesia menyatakan sikap:

1. Tantangan Terbuka bagi Mahasiswa dan Akademisi

Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa dan civitas akademika di Indonesia untuk tidak tinggal diam. Mahasiswa sebagai agen kontrol sosial harus membedah aspek yuridis PKPU ini agar tidak menjadi preseden buruk yang manipulatif bagi masa depan demokrasi.

2. Desakan Kepada Komisi II DPR RI

Mendesak pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI periode saat ini untuk segera memanggil Komisioner KPU RI. DPR RI harus menggunakan fungsi pengawasannya secara nyata melalui Rapat Kerja Khusus untuk menyelidiki bagaimana pasal pengecualian tersebut bisa lolos tanpa persetujuan parlemen.

3. Dorongan Sanksi Etik DKPP

Mendukung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menuntaskan sidang etik terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu yang diduga melakukan pembiaran atas pelanggaran prosedur administrasi ini.

"Konstitusi dan hukum tata negara kita sedang diuji. Kami meminta para wakil rakyat di DPR RI tidak bersikap pasif. Kami mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk turun tangan mengawal diskursus hukum ini. Demokrasi kita tidak boleh digadaikan oleh aturan-aturan selundupan," pungkas Rahim.

Iklan

iklan