![]() |
| Siaran Pers, ALFIN MUBIN RENINGURWARIN, S.H, Wakil Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBH HMI) |
Wakil Direktur LKBH HMI, Alfin Mubin Reningurwarin, S.H., menegaskan bahwa berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan normatif. Kementerian Agama harus menunjukkan keterbukaan, langkah korektif, dan pertanggungjawaban yang nyata kepada masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan yang bersifat formalitas. Publik membutuhkan bukti bahwa tata kelola Kementerian Agama berjalan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Menteri Agama harus memastikan setiap persoalan ditangani secara serius, bukan dibiarkan meredup tanpa evaluasi yang jelas,” tegas Alfin.
Menurut LKBH HMI, peluncuran Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) seharusnya menjadi momentum untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, berempati, menghormati martabat manusia, dan bebas dari kekerasan. Namun, ketika kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan masih menjadi perhatian publik, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi secara serius.
LKBH HMI menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari peluncuran program atau kuatnya narasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ukuran utamanya adalah pelaksanaan di lapangan, efektivitas mekanisme pengaduan, keberpihakan terhadap korban, serta adanya tindakan nyata untuk mencegah kekerasan berulang.
“Jangan sampai Kurikulum Berbasis Cinta hanya menjadi slogan yang terdengar indah, tetapi tidak diikuti pengawasan dan perlindungan yang memadai. Kementerian Agama harus mampu menjelaskan apa yang telah dilakukan, bagaimana hasilnya, dan apa langkah konkretnya ketika peserta didik menjadi korban kekerasan. Keselamatan dan martabat peserta didik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi,” ujarnya.
Selain persoalan perlindungan peserta didik, LKBH HMI juga menyoroti polemik pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang sempat menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut perlu dijadikan momentum untuk menguji keterbukaan dan akuntabilitas proses pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Menurut LKBH HMI, setiap proses pengangkatan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penjelasan mengenai prosedur, dasar pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi keagamaan.
“Polemik UINSA tidak boleh dianggap selesai hanya karena keputusan administratif telah berubah. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah terdapat kelemahan tata kelola yang perlu diperbaiki. Jika tidak ada persoalan, jelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas Alfin.
LKBH HMI menilai Menteri Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jajaran kementerian menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. Karena itu, evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal perlu dilakukan secara objektif berdasarkan kewenangan, tanggung jawab, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi—bukan semata-mata berdasarkan opini maupun tekanan publik.
LKBH HMI juga mengingatkan bahwa prinsip transparansi, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Evaluasi bukan bentuk serangan personal, melainkan mekanisme yang wajar untuk memastikan jabatan publik dijalankan demi kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah begitu cepat mempromosikan keberhasilan program, tetapi lambat memberikan jawaban ketika muncul persoalan yang menyangkut perlindungan peserta didik dan kepercayaan publik. Menteri Agama harus menunjukkan ketegasan melalui evaluasi yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jabatan bukan ruang untuk menghindari kritik, melainkan amanah yang harus diuji melalui kinerja,” lanjutnya.
Atas dasar itu, LKBH HMI mendesak Menteri Agama untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Agama berdasarkan fakta, dokumen, dan kewenangan yang berlaku.
2. Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas terkait polemik pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, termasuk pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
3. Mengevaluasi efektivitas Kurikulum Berbasis Cinta serta memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan maupun kekerasan seksual yang efektif di lingkungan pendidikan keagamaan.
4. Memastikan perlindungan korban dan tindak lanjut pengaduan berjalan secara serius, tanpa intimidasi, diskriminasi, atau pembiaran.
5. Menyampaikan hasil evaluasi dan langkah perbaikan secara transparan kepada publik, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan hak-hak pihak terkait.
LKBH HMI menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya bukan membangun penghakiman terhadap individu, melainkan memastikan bahwa setiap pejabat menjalankan amanah secara bertanggung jawab dan setiap persoalan ditangani berdasarkan hukum serta fakta.
“Menteri Agama harus membuktikan bahwa akuntabilitas bukan sekadar jargon. Evaluasi Sekjen Kemenag harus dilakukan secara serius, persoalan tata kelola harus dijawab secara transparan, dan perlindungan peserta didik harus menjadi prioritas nyata. Jangan biarkan persoalan yang menyangkut kepercayaan publik berakhir tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban,” tutup Alfin.
