Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, LKBHMI Gowa Raya Tagih Janji "Polisi Bersama Masyarakat"

18 Okt 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T09:38:19Z

SELAKSA.ID BULUKUMBA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya mengecam keras meninggalnya HR alias AN, seorang nelayan yang meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

LKBHMI menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Kematian seseorang yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum menuntut pengusutan yang serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Formatur Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Irwansyah, menegaskan bahwa negara melalui institusi yang melakukan penahanan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan, melindungi hak-hak dasar, dan memastikan setiap tahanan diperlakukan secara manusiawi sesuai ketentuan hukum.

"Dugaan penganiayaan terhadap tahanan merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi ataupun disederhanakan menjadi pelanggaran prosedur semata," tegas Irwansyah.

Menurutnya, jika dugaan penganiayaan tersebut terbukti menyebabkan hilangnya nyawa, maka persoalan ini telah melampaui pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Ini merupakan persoalan pertanggungjawaban pidana yang harus diproses secara tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan aparat penegak hukum," ujarnya.

Irwansyah juga menyoroti kontradiksi antara slogan Polri "Polisi Bersama Masyarakat" dengan dugaan kekerasan yang terjadi di dalam ruang tahanan. Ia menilai, kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan resmi, melainkan harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Sel tahanan adalah ruang di mana seseorang berada sepenuhnya di bawah kendali negara. Keselamatannya adalah tanggung jawab serius aparat. Jika ada dugaan kekerasan di dalamnya, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kekerasan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan apakah ada pembiaran," jelasnya.

LKBHMI menegaskan, seragam tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kewenangan yang diberikan negara kepada aparat harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam menghormati hak asasi manusia.

Terkait informasi penempatan tiga anggota polisi berinisial Aipda B, Aipda AS, dan Bripka IF di tempat khusus (Patsus), LKBHMI menilai langkah tersebut tidak dengan sendirinya menjawab tuntutan keadilan keluarga korban.

"Penempatan di Patsus adalah ranah internal kepolisian dan bukan pengganti putusan pengadilan pidana. Proses etik harus berjalan, tetapi tidak boleh menghalangi penyelidikan dan penyidikan pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Kami menolak jika perkara ini hanya berakhir pada sanksi internal," tegas Irwansyah.

LKBHMI juga mendesak Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Makassar agar menjalankan pemeriksaan dan menyusun hasil autopsi secara ilmiah, profesional, dan berintegritas.

"Hasil pemeriksaan harus berdasarkan temuan medis dan bukti yang ada, bukan tekanan dari pihak mana pun. Keluarga korban berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan hukum, dan penyidik wajib memastikan bukti medis dikelola secara sah serta dapat diuji dalam proses hukum," tambahnya.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak asasi manusia dan akses keadilan, LKBHMI Cabang Gowa Raya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban.

"Kami memahami keluarga korban sedang menghadapi kehilangan yang berat sekaligus membutuhkan kepastian hukum. Kami membuka ruang pendampingan agar hak-hak keluarga terlindungi, proses hukum dapat dipantau, dan tidak ada intimidasi dalam memperjuangkan keadilan," ujar Irwansyah.

LKBHMI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku setara bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki kewenangan untuk menegakkannya. Ketika seseorang meninggal dalam tahanan, negara wajib memberikan penjelasan yang terang, memastikan penyelidikan berjalan objektif, dan menjamin adanya pertanggungjawaban.

"Perkara ini tidak boleh tenggelam dalam prosedur internal dan janji penuntasan tanpa hasil yang dapat diuji publik. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparat. Kematian seorang tahanan harus dijawab dengan kebenaran, bukan sekadar klarifikasi," tutup Irwansyah.

Iklan

iklan