SELAKSA.ID JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri atas langkah pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga marwah institusi negara, melindungi keamanan kepala negara, serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Ismail, dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia bukanlah persoalan hukum biasa. Perbuatan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kehormatan dan kedaulatan Negara dan juga Presiden.
"Kami dari DPN LKPHI memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri atas langkah dan keseriusannya dalam mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi," ujar Ismail Marasabessy.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan sejumlah tersangka. Aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap siapa aktor intelektual, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya jaringan atau kepentingan tertentu di balik dugaan tindakan penyadapan tersebut.
"Perbuatan ini harus didalami secara serius dan komprehensif. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa aktor di balik peristiwa ini, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Sebab, apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka hal itu berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan negara serta prinsip-prinsip negara hukum.
DPN LKPHI berharap Polri dapat terus mengedepankan profesionalitas, transparansi, independensi, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail menambahkan, keberhasilan mengungkap perkara ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh kewenangan penegakan hukum, termasuk penggunaan teknologi penyadapan, dijalankan sesuai koridor hukum.
"Jangan sampai kewenangan yang diberikan oleh negara justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, DPN LKPHI menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Pihaknya berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Bagi DPN LKPHI, mengungkap pelaku merupakan langkah awal, tetapi membongkar aktor intelektual dan seluruh rangkaian peristiwa adalah bagian penting untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Ismail Marasabessy.
