SELAKSA.ID Jakarta, 24 Juli 2026– Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin PT Talaga Rano Geothermal dan menghentikan seluruh tahapan pengembangan proyek panas bumi Telaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
PB PII menilai pemerintah tidak boleh memaksakan proyek strategis atas nama investasi dan transisi energi apabila masih terdapat persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan publik terkait afiliasi korporasi, dampak lingkungan, serta penerimaan masyarakat setempat.
Ketua III PB PII, Risko Hardi, menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan nasional, kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, dan amanat konstitusi.
“Jangan sampai Indonesia berbicara lantang menentang penjajahan di berbagai forum internasional, tetapi pada saat yang sama pemerintah membuka ruang bagi pihak-pihak yang dipersolkan publik untuk menguasai sumber daya alam strategis negara. Pemerintah harus tegas dan tidak bermain abu-abu,” tegas Risko Hardi.
PB PII juga menyoroti informasi yang beredar mengenai keterkaitan korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut dengan entitas yang memiliki akar bisnis di Israel. Karena itu, pemerintah didesak untuk membuka secara terang-benderang struktur kepemilikan perusahaan, afiliasi bisnis, sumber investasi, serta seluruh proses pemberian konsesi kepada publik.
Menurut PB PII, transisi energi tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan prinsip kedaulatan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Selain itu, PB PII menilai penolakan yang muncul dari sebagian masyarakat menunjukkan bahwa proyek ini belum memiliki legitimasi sosial yang kuat. Kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan, keberlanjutan ekosistem, keselamatan kawasan, serta distribusi manfaat ekonomi harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Negara Indonesia harus tegas, konsisten membela Palestina, menjaga kehormatan konstitusi UUD 1945, dan memastikan sumber daya alam nasional dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi yang dipersoalkan publik,” tutup Risko Hardi.