SELAKSA.ID Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat resmi mencabut izin praktik seorang dokter yang diduga terlibat dalam kasus aborsi. Pencabutan dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum dan etik di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor IDI Wilayah NTB, Jalan Catur Warga, Mataram, pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan itu difokuskan pada penanganan kasus serta langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan IDI NTB menyampaikan, keputusan ini diambil setelah melihat adanya indikasi yang berpotensi membuat tindakan serupa terulang kembali. Tujuannya untuk mengamankan masyarakat agar tidak terjadi permasalahan lanjutan.
“Kami melihat bahwa tindakan-tindakan yang ini kan terindikasi nanti dapat dilakukan kembali. Jadi supaya kita mengamankan masyarakat kita supaya tidak terjadi permasalahan seperti ini, kita mengambil sikap bahwa ini harus kita lakukan pencabutan terlebih dahulu,” ujar dr. H. Emirald Isfihan, perwakilan IDI NTB saat konferensi pers di Mataram, Senin (8/9/2026).
Isfihan juga menekankan bahwa pencabutan ini tidak hanya untuk kepentingan publik, tetapi juga untuk melindungi dokter yang bersangkutan. Pihaknya tidak ingin ada implikasi hukum maupun etik yang lebih besar di kemudian hari, baik bagi dokter maupun masyarakat secara umum.
“Ini untuk kepentingan publik, untuk kepentingan masyarakat juga, termasuk kepentingan terhadap dokter sendiri. Kita tidak ingin nanti hal-hal lain tentunya terjadi yang tentunya nanti berimplikasi terhadap dokternya sendiri maupun masyarakat secara umum,” jelasnya.
Terkait durasi pencabutan, IDI NTB menyebut belum ada batas waktu pasti. Dokter yang bersangkutan tidak dapat melakukan praktik selama proses di MKEK masih berlangsung.
“Kami akan mencabut izinnya dan kami akan tetap mengikuti proses nanti di Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran. Kami akan melihat itu. Kemudian nanti kita akan memantau terus seperti apa perkembangan hasilnya. Jadi selama proses itu ya dia tidak dapat melakukan praktik,” lanjutnya.
IDI NTB memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada keputusan final dari MKEK. Hasil dari majelis etik tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah izin praktik bisa dikembalikan atau dicabut secara permanen.
