Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Andi Sukmono: Revisi UU Penyiaran Harus Atur Fungsi, Bukan Hanya Medium

9 Sep 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T18:10:58Z
Andi Sukmono, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat 
SELAKSA.ID Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Andi Sukmono mengapresiasi keputusan DPR yang menetapkan RUU Penyiaran sebagai RUU inisiatif. Menurutnya, revisi aturan ini mendesak untuk menjawab perubahan ekosistem informasi saat ini.

“Penetapan ini patut kita apresiasi. Revisi UU Penyiaran penting sebagai pijakan tata kelola yang lebih koheren dan resilien,” ujar Andi di Jakarta, Senin (8/9/2026).

Setiap Akun Kini Adalah Media

Andi menyoroti perubahan paling mendasar dalam cara informasi diproduksi dan disebar. Dahulu kapasitas itu hanya dimiliki institusi media. Kini sudah berpindah ke tangan individu.

“Kapasitas produksi dan distribusi informasi yang selama ini terpusat pada institusi media kini meluas ke tingkat individu. Setiap gawai adalah studio, setiap akun adalah media, dan setiap unggahan publik adalah siaran,” jelasnya.

Ia menyebut kurasi redaksi bukan lagi satu-satunya gerbang informasi. Arsitektur algoritma di platform digital kini punya peran besar menentukan konten apa yang muncul dan mendapat perhatian publik.

Atur Fungsi dan Dampak, Bukan Hanya Medium

Karena ruang penyiaran, ruang digital, dan ruang publik kini beririsan, Andi menilai RUU Penyiaran tidak boleh hanya fokus pada medium.

“Yang perlu diperhatikan bukan semata mediumnya, tetapi juga fungsi yang dijalankan dan dampak yang ditimbulkan terhadap publik,” kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian peran antarlembaga yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini penting untuk menjaga agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Algoritma Arahkan Perhatian Publik

Andi secara khusus menyoroti peran algoritma. Baginya, persoalan utama bukan pada teknologinya, melainkan tujuan di balik sistem itu bekerja.

“Algoritma ikut menentukan apa yang kita lihat, dengar, dan perhatikan. Persoalannya bukan semata teknologinya, tetapi bagaimana sistem bekerja dan untuk tujuan apa perhatian publik diarahkan,” bebernya.

Demi Kualitas Ruang Publik

Bagi KPI, revisi UU Penyiaran bukan hanya soal industri. Aturan ini berdampak langsung pada kehidupan bersama.

“Yang perlu kita jaga adalah ruang hidup bersama. Penyiaran ikut membentuk pengetahuan masyarakat, kebudayaan, kohesi sosial, kualitas demokrasi, dan masa depan generasi mendatang,” pungkas Andi.

Iklan

iklan