Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik telah memeriksa 112 orang saksi termasuk kuasa direktur PTTPL. Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri.
Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PTTPL sejak 2008 sampai 2025 melakukan penjualan ekspor produk bubur kertas atau mPulp kepada afiliasinya DP Makau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya Asia Pacific Rayon.
Dalam transaksi tersebut, PTTPL diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing_ dengan mengubah dan memanipulasi HS code produk. Produk yang seharusnya merupakan dissolving pulp diubah klasifikasinya menjadi GR P atau BHK/Black Kraft Pulp.
Sebagaimana dikutip dalan akun Youtube IDXchanel, pernyataan tersebut disampaikan oleh Saiful Bahri Siregar dalam Jumpa Pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 9 September 2026.
“Perusahaan juga menyampaikan dokumen transfer pricing atau TPD dan SPT pajak badan yang tidak sebagaimana mestinya kepada Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan review KKP serta LHP tidak berdasarkan audit program yang telah disusun,” ungkap Kapuspenkum, Saiful Bahri Sirgar pada Senin (7/9/2026).
Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.
Atas perbuatannya, korporasi PTTPL Tbk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jampidsus juga menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, melakukan penyitaan dokumen, dan meminta perhitungan kerugian negara kepada ahli. Berdasarkan hasil sementara, perbuatan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan masih terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengkonstruksikan peristiwa pidana dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab,” tutupnya.
