SELAKSA.ID Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PTTPL Tbk) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Modus Manipulasi HS Code dan Kerugian Rp2 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyampaikan dalam jumpa pers, Senin (8/9/2026), bahwa tim penyidik telah memeriksa 112 orang saksi termasuk kuasa direktur PTTPL. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, PTTPL sejak 2008 hingga 2025 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya DP Makau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
“Secara melawan hukum dilakukan under invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code. Produk yang seharusnya dissolving pulp diubah menjadi paper grade pulp atau BHK/Black Kraft Pulp. Nilai dan karakteristiknya dimanipulasi,” jelas Direktur Penyidikan.
PTTPL juga diduga menyampaikan dokumen transfer pricing dan SPT pajak badan yang tidak wajar ke Kantor Pelayanan Pajak. Perusahaan juga bekerja sama dengan pejabat berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan review KKP serta LHP tidak sesuai audit program.
Penyidik telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP. “Estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp2 triliun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, PTTPL Tbk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Ambil Alih Kasus PT PSMI Lampung
Selain PTTPL, Jampidsus juga mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.
Hingga kini telah diperiksa 47 orang saksi dan dilakukan penyitaan dokumen. Hasil sementara, PT PSMI melakukan pembukaan lahan perkebunan tebu seluas 1.268 hektare di kawasan PT Inhutani V yang diduga melawan hukum dan merugikan negara.
“Penyidikan masih berjalan. Kami juga akan melakukan verifikasi dan asset tracing terhadap aset milik tersangka,” kata Direktur Penyidikan.
Berdasarkan data Dirjen AHU, PTTPL saat ini masih aktif beroperasi. Bahkan perusahaan tersebut masih mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Medan.
