Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Komisi III Soroti Aset Sitaan Kejaksaan Rp26 Triliun, Singgung Kasus Tambang ASABRI

9 Sep 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T10:03:00Z
Anggota Komisi III DPR RI 
SELAKSA.ID Komisi III DPR mempertanyakan asal-usul uang sitaan triliunan rupiah yang kerap dipamerkan Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III menyebut kejanggalan karena Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyatakan tidak memiliki rekening penampung.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Dr. Patris di Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2026).

Anggota Komisi III menyoroti praktik pemameran barang sitaan berupa uang tunai dalam jumlah besar.  

“Kita sering melihat di Kejaksaan itu dipamerkan triliun-triliun. Itu rekening uang itu diambil dari bank mana? Pakai rekening Menteri Keuangan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan konsistensi pernyataan Kejaksaan. “Bapak bilang tidak punya rekening penampung, tapi langsung ke Kementerian Keuangan. Kalau pakai rekening Menteri Keuangan, kenapa dipamerkan di Kejaksaan? Harusnya Menteri Keuangan atau Jaksa Agung ke Kementerian Keuangan, karena itu milik Menteri Keuangan,” tegasnya.

Menurutnya, pemandangan serupa sudah berulang kali terjadi. “Ini bukan satu kali dua kali. Berulang-ulang kali kita dipamerkan sitaan Kejaksaan Agung sekian triliun,” katanya.

Dalam rapat, Komisi III juga menanyakan kesiapan anggaran dan sarana prasarana Badan Pemulihan Aset yang baru dibentuk tahun lalu. 

Anggota Komisi III meminta penjelasan anggaran pemeliharaan barang sitaan tahun 2026 dan 2027. “Pemeliharaannya Bapak sampaikan tadi cukup tinggi. Ini bukan di Kejaksaan Agung saja, tapi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia juga banyak,” ujarnya.

Ia menyebut nilai aset sitaan di seluruh Indonesia mencapai Rp26 triliun. “Bagaimana sarana prasarana dan berapa persen yang sudah dibangun? Perencanaannya membangun berapa banyak, yang sudah terbangun berapa sekarang?” tanyanya.

Anggota Komisi III mencontohkan kebutuhan gudang penyimpanan kendaraan dan barang sitaan lainnya. “Ini kan masih jauh dari mencukupi,” ujarnya. Ia juga menyinggung usulan anggaran. “Namanya butuh Rp1 triliun, baru dicukupi Rp500 miliar,” katanya.

Komisi III juga menyinggung kasus ASABRI terkait aset tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

“Informasi yang beredar di luar, kasus ASABRI ada tambang di Kutai Barat. Harga tambang itu Rp11 triliun, tapi setelah dilelang harganya hanya Rp1 triliun. Jadi hilang Rp10 triliun,” ungkapnya.

Ia meminta penjelasan berapa harga pedoman tambang yang disita Kejaksaan tersebut. 

"Kalaupun susut kan tidak sebesar itu. Mohon penjelasan ini, Pak. Berapa sebetulnya harga pedoman tambang yang disita Kejaksaan tentang masalah ASABRI, Pak Heru ya tersangkanya, kalau nggak salah itu tambang batubara di Kutai Barat,” ujarnya.

Terakhir, Komisi III meminta Kejaksaan mencari solusi terkait kendaraan sitaan yang tidak bisa balik nama. Kondisi ini membuat kendaraan sulit dilelang karena pembeli khawatir.

“Ini orang yang mau beli tidak bisa balik nama kan susah juga. Coba koordinasi dengan Korlantas Polri. Kendala itu jangan dibiarkan berlarut-larut bertahun-tahun sehingga tidak ada solusi,” tegasnya.

Ia meminta Kepala Badan Pemulihan Aset segera berkoordinasi agar ada kepastian hukum bagi calon pembeli. 

Menanggapi seluruh pertanyaan, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Komisi III.

Iklan

iklan