![]() |
| Abdullah Rumadan Kepala Divisi Pengembangan Wacana Publik, BAKORNAS LAPMI PB HMI |
Karena itu, ketika persoalan keracunan makanan dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran muncul secara berulang, persoalannya tidak cukup dibaca sebagai kesalahan teknis di tingkat dapur. Ada persoalan tata kelola yang perlu dilihat secara lebih utuh.
Program sebesar MBG membutuhkan sistem yang mampu memastikan bahwa uang negara digunakan secara tepat dan makanan yang didistribusikan benar-benar aman dikonsumsi.
Data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 menunjukkan adanya 560 kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG, dengan 50.059 orang terdampak di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG telah berada pada tingkat yang tidak dapat lagi diperlakukan sebagai kejadian insidental.
Di sisi lain, persoalan tata kelola anggaran juga menjadi perhatian serius. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai kebutuhan program, termasuk lebih dari 21 ribu kendaraan listrik dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,03 triliun, selain pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Tentu, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kasus tersebut memberikan satu pelajaran penting: program sosial yang menggunakan anggaran publik dalam skala besar tidak boleh hanya dinilai dari seberapa banyak program itu berjalan, tetapi juga dari seberapa kuat sistem yang menjaganya dari penyimpangan.
Pada titik inilah persoalan MBG perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Keracunan pangan dan dugaan penyimpangan anggaran memang merupakan dua persoalan berbeda, tetapi keduanya bertemu pada satu titik yang sama, yakni kualitas tata kelola.
Ketika Badan Gizi Nasional menyebut sekitar 80–90 persen kasus keracunan yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa yang melakukan kesalahan, melainkan mengapa pelanggaran terhadap standar keselamatan dapat terjadi berulang.
Demikian pula dalam pengadaan.
Persoalannya bukan hanya apakah terdapat individu yang diduga melakukan penyimpangan, tetapi apakah sistem perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengawasan, pembayaran, dan audit telah dirancang sedemikian rupa sehingga ruang untuk manipulasi dapat dipersempit sejak awal.
Langkah BGN menutup sementara 1.999 SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) patut dilihat sebagai langkah korektif.
Demikian pula dengan penguatan SOP, standardisasi SPPG, pengawasan rantai pasok, serta rencana peningkatan keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG 2027. Arah kebijakan tersebut pada dasarnya tepat.
Namun, persoalan terbesar bukan terletak pada seberapa banyak kebijakan baru yang diterbitkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa konsisten kebijakan tersebut diterapkan di lapangan? Sebab, menutup dapur yang tidak memenuhi standar adalah tindakan korektif. Tetapi memastikan tidak ada lagi dapur yang beroperasi tanpa memenuhi standar sejak awal adalah bentuk reformasi tata kelola.
Begitu pula dengan pemberhentian pejabat atau pengelola yang terbukti melanggar. Sanksi memang diperlukan, tetapi sanksi tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. Negara harus membangun mekanisme yang membuat pelanggaran semakin sulit terjadi, mudah terdeteksi, dan cepat ditindak ketika ditemukan.
MBG membutuhkan sistem pengawasan yang mengikuti seluruh perjalanan program: mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan bahan dan peralatan, pemilihan mitra, proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga makanan benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Setiap rupiah harus memiliki jejak pertanggungjawaban. Setiap porsi makanan harus memiliki standar keamanan yang dapat ditelusuri. Karena itu, LAPMI PB HMI memandang bahwa penguatan MBG ke depan tidak boleh semata-mata berorientasi pada perluasan jumlah penerima manfaat.
Target besar harus berjalan beriringan dengan kapasitas pengawasan yang lebih besar. Jangan sampai ekspansi program bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara memastikan kualitas dan keamanannya.
Prinsip yang harus dikedepankan sederhana: keselamatan harus mendahului skala, dan integritas harus mendahului ekspansi.
Dalam konteks ini, BGN perlu memperkuat keterbukaan informasi publik mengenai status SPPG, kepatuhan terhadap SLHS, hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, tindak lanjut pengaduan, hingga sanksi yang diberikan.
Transparansi bukan ancaman bagi keberhasilan program. Justru transparansi merupakan salah satu cara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang menggunakan uang negara.
Pengawasan juga tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga.
BPK memiliki peran dalam memastikan akuntabilitas keuangan dan efektivitas penggunaan anggaran. KPK perlu memperkuat aspek pencegahan korupsi, terutama pada titik rawan pengadaan dan konflik kepentingan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila ditemukan indikasi pidana.
Sementara Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan keamanan pangan.
Dengan demikian, kritik terhadap MBG bukan berarti menolak program tersebut.
Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar program yang memiliki tujuan sosial besar tidak kehilangan legitimasi karena lemahnya tata kelola. MBG harus diselamatkan dari dua risiko sekaligus: penyimpangan anggaran dan kegagalan memastikan keselamatan penerima manfaat.
Program sebesar MBG tidak membutuhkan pembelaan yang berlebihan. Yang dibutuhkan adalah sistem yang transparan, pengawasan yang independen, penegakan aturan yang konsisten, serta keberanian untuk memperbaiki kesalahan.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG bukan hanya tentang berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan. Ukuran keberhasilannya adalah apakah setiap porsi benar-benar aman, apakah setiap rupiah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah manfaat program benar-benar sampai kepada mereka yang menjadi tujuan kebijakan.
Negara tidak cukup hadir dengan makanan. Negara harus hadir dengan tata kelola yang bersih, pelayanan yang aman, dan pertanggungjawaban yang dapat dipercaya.
