SELAKSA.ID Jakarta, 9 Oktober 2026 - Tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan nasional. Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan buku pendidikan bersumber dari Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 senilai Rp24,5 miliar.
BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan tiga pelanggaran utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 31.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Judul temuannya: "Pengadaan Pembelanjaan Buku pada Satuan Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan."
Pertama, penerimaan potongan sebesar Rp472.093.055 oleh 227 satuan pendidikan dari penyedia CV HC dan PT GMEN, baik tunai maupun transfer. Kedua, 1.503 buku belum diserahkan hingga 31 Desember 2025 padahal pembayaran sudah lunas 100%. Ketiga, Berita Acara Serah Terima (BAST) mendahului surat pesanan di 23 sekolah, mengindikasikan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Pihak yang disorot BPK adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai selaku pengarah Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana BOS, Tim Manajemen BOS Kabupaten Sinjai, 227 kepala satuan pendidikan penerima potongan, serta dua penyedia utama yaitu CV HC dan PT GMEN. Pemkab Sinjai sendiri dalam LHP menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Pengadaan bermasalah ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2025 di 227 SD dan SMP se-Kabupaten Sinjai. Kejanggalan dokumen BAST yang mendahului pesanan terjadi pada periode pengadaan via aplikasi SIPLah. Fakta keterlambatan baru terungkap setelah BPK melakukan konfirmasi kepada penyedia dan cek fisik uji petik hingga 27 Februari 2026. Hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat 46 buku tingkat SMP yang belum diserahkan dan 574 buku yang terlambat. Lokasi sebaran kasus diantaranya SDN 82 Tokinjong, SDN 65 Kompang, SDN 176 Bulu, SMPN 23 Sinjai, dan SMPN 1 Sinjai.
BPK menegaskan penerimaan potongan dari penyedia melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan komisi, potongan, atau bentuk lain dari pengadaan adalah hak negara/daerah, bukan hak pribadi kepala sekolah. Selain itu, Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 juga dilanggar. Praktik ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa akun SIPLah sekolah bisa dipegang oleh penyedia dan mengapa BAST ditandatangani padahal buku belum lengkap? Dampaknya, hak siswa untuk mendapatkan buku pembelajaran tepat waktu terhambat.
Modus yang diungkap BPK: sekolah memesan buku via SIPLah, penyedia membuat BAST lebih dulu, kepala sekolah menandatangani BAST tanpa verifikasi jumlah buku, pembayaran dilunaskan penuh, namun buku tidak lengkap. Di sisi lain, penyedia memberikan fee/potongan dan bantuan konsumsi serta spanduk kepada sekolah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Sinjai agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengendalian, melakukan evaluasi berkala, dan memerintahkan Tim BOS serta seluruh kepala sekolah untuk memverifikasi jumlah buku sebelum tanda tangan BAST, mengelola akun SIPLah secara mandiri, dan memastikan tidak ada penerimaan imbalan dari penyedia dalam bentuk apapun.
BPK mencatat Pemkab Sinjai telah menindaklanjuti temuan fee Rp472 juta dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 4 hingga 6 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas Bupati Sinjai dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan memastikan uang pendidikan benar-benar sampai kepada siswa, bukan berhenti sebagai potongan.
Temuan administratif BPK tidak serta-merta membuktikan tindak pidana korupsi. Penetapan adanya unsur pidana memerlukan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Prov. Sulsel No. 31.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026, Buku II Hal 32-35.
