![]() |
| Aldin Keliangin, Koordinator Liputan LAPMI PB HMI |
SELAKSA.ID Penetapan La Ode Ida, mantan Wakil Ketua DPD RI dua periode, mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, tidak semestinya dibaca secara sepotong sebagai fakta hukum yang final. Dalam tradisi negara hukum (rechtsstaat), status tersangka adalah tahap prosedural dalam rangkaian panjang pembuktian, bukan simpulan atas kesalahan seseorang.
Tulisan ini bermaksud menempatkan kembali kasus ini dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang berlaku, sekaligus membaca argumentasi pembelaan yang diajukan pihak La Ode Ida secara proporsional.
Presumption of Innocence sebagai Fondasi Konstitusional Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas ini dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai presumption of innocence, bukan sekadar retorika normatif, melainkan instrumen perlindungan yang membebani negara dengan beban pembuktian (burden of proof), bukan sebaliknya membebani individu untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan dua ranah yang kerap tercampur dalam wacana publik: ranah administratif-investigatif (penetapan tersangka oleh penyidik) dan ranah yudisial-adjudikatif (pembuktian bersalah-tidaknya di persidangan).
Pemberitaan yang menempatkan status tersangka sebagai fakta yang setara dengan kesalahan hukum berisiko menciptakan trial by media, sebuah fenomena yang secara konsisten dikritik dalam literatur hukum acara pidana karena berpotensi merusak independensi peradilan dan hak individu atas proses hukum yang adil (fair trial).
Proporsionalitas dan Asas Kehati-hatian dalam Penindakan.
Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana administrasi, termasuk dalam penegakan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara, adalah asas proporsionalitas (proportionality principle): tindakan penegakan hukum harus sepadan dengan tingkat keterlibatan dan peran aktual subjek hukum dalam rangkaian perbuatan yang disangkakan.
Dari 26 tersangka dalam perkara tersebut, mayoritas mutlak, 24 orang adalah warga negara asing yang diduga terlibat langsung dalam operasional penambangan dan pengolahan emas ilegal, sementara hanya dua orang berstatus WNI. Dalam kerangka analisis rantai pertanggungjawaban pidana (chain of criminal liability), pertanyaan yang secara akademis relevan untuk diajukan adalah: pada titik mana dalam rantai kegiatan PETI tersebut peran PT HAM sebagai entitas usaha yang, menurut keterangan direkturnya, tidak melakukan penambangan secara langsung dapat dikategorikan setara dengan pelaku utama di lapangan?
Ini bukan pembelaan yang bersifat apologetik, melainkan pertanyaan metodologis yang lazim diajukan dalam analisis penegakan hukum korporasi: apakah keterlibatan yang disangkakan bersifat primer (pelaku langsung), atau sekunder/turut serta (menyediakan sarana, sebagaimana diatur dalam konstruksi deelneming Pasal 55–56 KUHP)? Perbedaan kualifikasi ini memiliki konsekuensi signifikan terhadap proporsionalitas sanksi maupun terhadap keabsahan penetapan tersangka itu sendiri, dan inilah yang semestinya diuji secara cermat, bukan diasumsikan begitu saja oleh opini publik.
Langkah La Ode Ida mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (register perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) semestinya dibaca dalam kerangka fungsinya yang sah secara konstitusional. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, lembaga praperadilan telah diperluas kewenangannya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka — bukan sekadar menguji sah-tidaknya penangkapan dan penahanan sebagaimana rumusan awal Pasal 77 KUHAP.
Fungsi praperadilan dalam konteks ini adalah judicial control atas tindakan penyidik, sebuah mekanisme checks and balances yang justru memperkuat, bukan melemahkan, sistem peradilan pidana kita.
Menempuh jalur ini adalah manifestasi dari budaya hukum (legal culture) yang taat asas — bukan, sebagaimana kerap disalahpahami publik, bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
Hakim praperadilan, dalam perkara ini, akan menguji setidaknya tiga hal pokok: (1) kecukupan minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014; (2) prosedur formil penetapan tersangka, termasuk hak pemohon untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka; dan (3) kesesuaian antara alat bukti yang ada dengan unsur delik yang disangkakan dalam Pasal 158 UU Minerba.
Independensi Penyidik dan Risiko Konflik Kepentingan Struktural Terlepas dari itu, wacana yang berkembang di lapangan, termasuk pernyataan La Ode Ida sendiri yang mempertanyakan mengapa sorotan penegakan hukum lebih terkonsentrasi pada satu entitas usaha dibandingkan keseluruhan rantai aktor di Gunung Botak. patut dicermati sebagai bagian dari wacana yang lebih besar mengenai tata kelola pertambangan rakyat di kawasan yang secara historis kompleks tersebut.
Gunung Botak telah bertahun-tahun menjadi titik pertemuan berbagai kepentingan: penambang rakyat, investor, aparat daerah, dan pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh ketiadaan tata kelola yang legal dan transparan.
Dalam konteks demikian, upaya penataan yang lebih tertib sebagaimana yang diklaim tengah diperjuangkan PT HAM idealnya menjadi objek dukungan kebijakan, bukan sebaliknya menjadi sasaran kecurigaan hukum tanpa pembuktian yang utuh atas seluruh mata rantai pelanggaran.
Prinsip keadilan substantif (substantive justice) menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor yang paling mudah diidentifikasi secara administratif, melainkan menjangkau keseluruhan struktur yang memungkinkan praktik ilegal itu berlangsung.
Penutup: Menjaga Nalar Hukum di Tengah Tekanan Opini Publik.
Sebagai elemen mahasiswa yang berkomitmen mengawal supremasi hukum, LAPMI PB HMI memandang bahwa kasus ini semestinya menjadi momentum untuk menegakkan kembali disiplin bernalar hukum di ruang publik: memisahkan antara status prosedural (tersangka) dan simpulan substantif (bersalah), menghormati mekanisme kontrol yudisial yang tersedia (praperadilan), serta mendorong agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional, independen, dan menjangkau keseluruhan rantai pelanggaran, bukan sebagian dari padanya.
Keadilan tidak lahir dari kecepatan penghakiman publik, melainkan dari kesabaran menjalani proses hukum yang taat asas. Pada titik inilah, hak La Ode Ida untuk didengar, diuji, dan dibela di hadapan hukum semestinya dihormati sebagai bagian tak terpisahkan dari negara hukum yang kita cita-citakan bersama.
