Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Refly Harun: Ini Keadilan Substantif

7 Jul 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T11:01:41Z

SELAKSA.ID Tim hukum mantan Menpora Roy Suryo menyambut positif putusan hakim terkait sidang praperadilan yang bergulir di pengadilan. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya di luar dari perdebatan formalitas.

Hal itu disampaikan Refly kepada awak media usai menghadiri persidangan pada Selasa (7/7/2026).

"Atas putusan hari menurut kami memenuhi rasa keadilan, ini adalah keadilan yang substantif terlepas dari soal hukum acara yang digunakan, tetapi hakim menggali keadilan substantif dan fakta-fakta kemudian yang berlangsung," uangkap refly harun pengacara roy suryo di depan wartawan usai sidang, (7/7/2026).

Meski meraih kemenangan dalam proses tersebut, ia tegaskan bahwa langkah hukum kliennya belum selesai. Pihaknya kini tengah bersiap untuk melayangkan gugatan praperadilan baru yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.

Dalam praperadilan berikutnya, tim hukum akan membidik Pasal 32 ayat (1) UU ITE/KUHP yang dituduhkan kepada Roy Suryo. Refly secara tegasa menyebutkan regulasi ini sebagai pasal selundupan yang rawan disalahgunakan.

"Tetapi yang ingin saya garis bawahi perjuangan kita masih panjang, masih ada nanti jumat memulai praperadilan baru. Nah, pra peradilan baru ini akan menemukan pokok perkara nanti, karena nanti kita aka ajukan pasal 32 ayat 1 yang kami anggap pasal selundupan hanya untuk bagaimana bergening power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu," ujarnya.

Pakar hukum tata negara itu meminta dukungan dari masyarakat. Refly juga membantah anggapan bahwa rangkaian gugatan praperadilan yang mereka tempuh bertujuan untuk mengulur-ulur atau menghambat proses penyidikan pokok perkara.

"Mohon dukungannya, sekali lagi bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara karena praperadilan ini hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," jelasnya.

Iklan

iklan