Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menang Praperadilan di PN Jaktim, Abdul Ghafur Sangadji: Kasus Roy Suryo Jadi Laboratorium Hukum Baru

7 Jul 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T13:44:46Z

SELAKSA.ID
 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, terkait validitas prosedur hukum pada kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Joko Widodo. Putusan yang dibacakan pada Selasa 7/7/2026 itu menyatakan bahwa perintah penahanan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum, Abdul Ghafur Sangadji menyambut positif putusan hakim, ia mengungkapkan keputusan hakim sudah memberikan sinyal eksplisit hukum sekaligus mematahkan narasi-narasi yang bergulir selama ini.

"Putusan praperadilan hari ini telah menjawab harapan publik bahwa perkara hukum kasus ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo dan sekaligus menjawab kebohongan yang selama ini diglorifikasikan oleh pihak sebelah," ungkap Abdul Ghafur Sangadji usai sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur (7/7/2026).

Dikabulkannya gugatan ini, kuasa hukum menegaskan bahwa semua tindakan paksa oleh aparat penegak hukum terhadap kliennya menjadi tidak berlaku, dan pantas dibatalkan demi hukum.

"Ternyata perintah penahanan pengledahan itu tidak sah secara hukum, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.

Ia menjelaskan, putusan tersebut mengandung makna implisit dan penting yang universal bagi sistem peradilan di Indonesia, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berkaca pada kasus ini, ia berharap dapat menjadi rujukan laboratorium hukum agar aparat penegak hukum bertindak lebih hati-hati dan sesuai prosedur di masa depan.

"Ini adalah kemenangan penegakan hukum. bukan kemenangan mas roy suryo, bukan pula kemenangan kami kuasa hukum. Karena kemenangan mas Roy ini menjadi laboratorium hukum baru, KUHP pidana baru sehingga apa yang kemudian kita titipkan lewat perkara ini bisa menjadi pembelajaran supaya penegak hukum ke depan harus dilakukan secara proper dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia," jelasnya.

Iklan

iklan