SELAKSA.ID Lukas Luarso menegaskan pihaknya tidak berangkat dari anggapan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo asli ataupun palsu. Menurutnya, yang mereka dorong adalah penyelesaian polemik melalui pembuktian berbasis dokumen (evidence based).
Pernyataan tersebut disampaikan Lukas dalam dialog di kanal YouTube Official iNews pada Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), pihaknya mengajukan permintaan sekitar 20 dokumen yang dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai proses penerbitan ijazah.
"Yang kami minta di KIP, kita minta sekitar 20 dokumen. Untuk memastikan bahwa proses mendapatkan ijazah itu melalui proses yang benar dan sah," jelasnya.
Menurut Lukas, penyelesaian polemik tersebut tidak harus bergantung pada seluruh dokumen yang diminta. Ia menilai, apabila sebagian besar dokumen dapat dibuka kepada publik, maka persoalan itu sudah dapat dijelaskan secara memadai.
"Tidak harus semua. 75-80% ada, itu kan selesai persoalan, terjawab. Tidak harus melakukan banding dan sebagainya yang seolah-olah ingin mengulur waktu atau ingin mengubur isu ini," ujarnya.