Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tanpa Bebani APBN, Pemerintah Naikkan Status PPPK Guru Mulai 2026

19 Agu 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T10:44:34Z

SELAKSA.ID — DPR RI bersama pemerintah akhirnya memfinalisasi kebijakan terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (19/8/2026), diputuskan guru PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai tahun 2026. Selain itu, guru PPPK juga diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya dibuka awal 2027.

Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri MenPAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Dikdasmen, Menteri Agama, Kemendagri, dan Mensesneg. 

MenPAN-RB menyampaikan data terbaru, jumlah guru PPPK saat ini sebanyak 955.245 orang. Dari jumlah itu, guru dengan status PPPK Paruh Waktu sebanyak 231.246 orang. Sementara proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi, mencakup Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

"Untuk PPPK Paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2026. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya awal 2027," ujar MenPAN-RB.

Menteri Keuangan memastikan kebijakan ini tidak akan membebani fiskal negara. Berdasarkan simulasi anggaran, defisit APBN 2027 tetap dijaga di level 2,4%. "Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," katanya.

Sementara itu Kemendikdasmen dan Kemenag menyatakan siap mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang sudah disepakati. Kemenag menambahkan, di lingkungan madrasah tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu sehingga prosesnya akan lebih sederhana.

Kemendagri juga menegaskan akan mengawal kebijakan ini ke daerah. "Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati," ujar perwakilan Kemendagri.

Mensesneg menambahkan satu poin penting lain, yaitu status kepegawaian guru ke depan akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. 

"Alhamdulillah hari ini semua bersepakat. Pertama PPPK Paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan diberi kesempatan menjadi PNS," jelas Mensesneg.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan persoalan honorer guru secara bertahap, sekaligus memenuhi kebutuhan guru nasional tanpa mengabaikan stabilitas anggaran negara.

Iklan

iklan