SELAKSA.ID JAKARTA – Ketidakpastian ekonomi global saat ini memberikan dampak nyata yang cukup berat bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah, tidak terkecuali para buruh pendidik atau guru honorer serta pegawai PPPK Paruh Waktu.
Merespons fenomena tersebut, Perisai Institut bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi publik guna mencari solusi strategis dan skema perlindungan yang lebih berkeadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Direktur Perisai Institut, Aditya Pratama, menegaskan bahwa ada kontradiksi besar yang saat ini terjadi di dunia pendidikan nasional. Pihaknya melihat guru dituntut tinggi untuk mencetak generasi emas, namun jaring pengaman sosialnya masih sangat minim.
"Posisi tawar buruh pendidik saat ini masih sangat lemah, di mana upah yang diterima banyak yang berada di bawah UMR dan jaminan masa tua mereka sering terabaikan. Status baru seperti PPPK Paruh Waktu juga harus dikawal ketat regulasinya agar tidak menjadi celah hukum yang mengurangi hak perlindungan penuh mereka. Kami merekomendasikan pemerintah untuk mulai merombak orientasi 20 persen anggaran pendidikan agar lebih fokus pada jaminan sosial manusianya, bukan melulu soal infrastruktur fisik," ujar Aditya Pratama di sela-sela acara, Jum'at (10/7/26).
Pandangan tersebut sejalan dengan pemaparan dari akademisi pemerhati pendidikan yang hadir sebagai pembicara. Dalam pemaparannya, regulasi turunan mengenai pekerja paruh waktu rawan dijadikan pembenaran untuk memotong hak jaminan sosial penuh. Solusi afirmatif seperti skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Sektoral dinilai mendesak untuk segera dibuat oleh pemerintah pusat guna membantu para pendidik berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik ruang kolaborasi dan kajian berbasis data yang diinisiasi oleh lembaga pemikir dan perguruan tinggi. Pihaknya menegaskan bahwa setiap pekerja di sektor pendidikan berhak atas rasa aman melalui perlindungan jaminan sosial yang optimal.
"Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap pemberi kerja di ekosistem pendidikan wajib mendaftarkan pekerjanya. Perlindungan ini tidak boleh tebang pilih dan harus menyeluruh, mencakup seluruh dosen non-ASN, asisten laboratorium, hingga pekerja pendukung seperti pegawai kantin dan vendor pihak ketiga di lingkungan kampus. Kami berkomitmen penuh hadir lewat program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP agar insan pendidikan bisa bekerja keras bebas cemas," ungkap Dian Wahyu Pratama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain membahas skema perlindungan, forum diskusi juga secara objektif menanggapi kekhawatiran dari aktivis buruh dan audiens mengenai keamanan data kepegawaian. Menjawab hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi bahwa komitmen perlindungan data peserta adalah prioritas utama lembaga sesuai hukum yang berlaku.
Adapun keterlibatan pihak ketiga atau mitra selama ini murni dilakukan dalam koridor hukum yang ketat untuk perluasan integrasi pelayanan publik, memudahkan proses klaim, serta mempercepat validasi kepesertaan agar manfaat program diterima secara tepat sasaran tanpa adanya penyalahgunaan komersial.
Acara diskusi publik ini ditutup dengan komitmen bersama dari Perisai Institut untuk merumuskan seluruh poin krusial menjadi dokumen policy brief resmi yang nantinya akan diserahkan langsung ke legislatif dan kementerian terkait sebagai bahan advokasi kebijakan nasional.
