Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mahasiswa HMI Komisariat Teknik SA Cabang Semarang Usulkan Peta Simbiosis Industri untuk Percepat Transformasi Eco-Industrial Park

11 Jul 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T12:29:28Z
Kajian ini mensoroti kesenjangan antara regulasi PP No. 20 Tahun 2024 dan realitas tata ruang kawasan industri di Indonesia, Karya tulis ini disusun sebagai bagian dari pemenuhan syarat LAKSUS 1 Latihan Kepemimpinan Tingkat Menengah Islam (LTMI) HMI Cabang Semarang tahun 2026.
SELAKSA.ID SEMARANG — Seorang mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik SA Cabang Semarang, Wildan Alafy Darwis, mengangkat isu transformasi kawasan industri konvensional menjadi Eco-Industrial Park (EIP) dalam karya tulis ilmiahnya yang disusun untuk memenuhi syarat LAKSUS 1 LTMI Cabang Semarang 2026. Karya berjudul "Eco-Industrial Park: Rekayasa Tata Ruang Kawasan Industri Berbasis Prinsip Sirkular Ekonomi" ini menyoroti bagaimana penataan ruang kawasan industri dapat menjadi kunci untuk mewujudkan pertukaran sumber daya antar-industri secara efisien dan berkelanjutan.

Dalam kajiannya, Wildan memaparkan bahwa Indonesia saat ini memiliki tidak kurang dari 138 kawasan industri dengan total luas lahan sekitar 68 ribu hektare, berdasarkan data Kementerian Perindustrian tahun 2022. Namun, sebagian besar kawasan tersebut masih beroperasi dengan pola linear, yakni mengambil sumber daya, memprosesnya, lalu membuang limbah tanpa upaya pemanfaatan kembali secara sistematis. Pola ini dinilai boros secara ekonomi sekaligus membebani lingkungan, padahal industri-industri yang berdekatan sebenarnya berpotensi saling memanfaatkan limbah satu sama lain sebagai bahan baku.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2024 Pasal 79 disebut menjadi angin segar karena untuk pertama kalinya memberikan payung hukum bagi transformasi kawasan industri menuju konsep EIP. Meski demikian, menurut Wildan, kerangka hukum saja belum cukup tanpa disertai panduan teknis-spasial yang jelas mengenai cara mewujudkan transformasi tersebut di lapangan, sebuah celah yang menurutnya sangat relevan untuk dijawab oleh disiplin ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK).

Belajar dari Kalundborg, Menyoroti Cilegon

Kajian ini banyak merujuk pada kawasan industri Kalundborg di Denmark sebagai bukti empiris paling dikenal dari keberhasilan simbiosis industri. Berdasarkan riset Jacobsen (2006), pertukaran material dan energi antar-perusahaan di Kalundborg telah berlangsung selama beberapa dekade dan terbukti menghasilkan manfaat ekonomi maupun lingkungan yang nyata, seperti berkurangnya konsumsi air, penghematan energi, hingga penurunan volume limbah.

Sementara itu, dalam konteks Indonesia, Wildan mengutip studi Hadi (2008) yang memetakan kesiapan kawasan industri Cilegon untuk bertransisi menuju EIP. Studi tersebut menemukan bahwa potensi pembentukan jaringan simbiosis industri di Cilegon sebenarnya cukup menjanjikan, mengingat konsentrasi industri berat seperti pupuk, petrokimia, dan baja yang secara teoritis saling melengkapi. Akan tetapi, potensi ini belum tergarap optimal karena pengelompokan spasial kawasan belum dirancang secara eksplisit untuk memaksimalkan pertukaran limbah dan bahan baku antar-perusahaan.

Wildan mengidentifikasi tiga faktor struktural yang menghambat penerapan EIP di Indonesia, yaitu keterbatasan pendanaan untuk membangun infrastruktur utilitas bersama, kelambatan regulasi turunan yang lebih operasional, serta persoalan desain kawasan lama (legacy design) yang sejak awal tidak dirancang dengan mempertimbangkan rantai nilai limbah antar-tenant.

Usulan Peta Simbiosis Potensial Kawasan

Sebagai solusi, Wildan merekomendasikan agar penyusunan peta simbiosis potensial kawasan (industrial symbiosis mapping) dijadikan dokumen teknis wajib dalam setiap proses revisi zonasi kawasan industri. Peta ini akan mendokumentasikan profil input dan output limbah, energi, serta air dari setiap tenant yang ada, sehingga penempatan tenant baru dapat diarahkan berdasarkan kompatibilitas simbiotik, bukan semata ketersediaan lahan.

Ia mengusulkan agar mekanisme ini diintegrasikan melalui dua jalur regulasi: pertama, sebagai lampiran wajib dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan industri, dan kedua, sebagai salah satu kriteria evaluasi dalam Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) maupun izin perluasan tenant, sebagaimana dimungkinkan oleh kerangka hukum PP 20/2024. Rekomendasi ini dinilai paling relevan diterapkan pada kawasan industri besar di koridor Jawa, termasuk Cilegon dan kawasan industri pesisir utara Jawa Tengah.

Menariknya, kajian ini juga menyelipkan perspektif keislaman dalam melihat persoalan tata ruang industri. Wildan mengaitkan pemborosan limbah industri akibat absennya koordinasi spasial dengan prinsip anti-israf atau larangan pemborosan sumber daya, serta menempatkan tanggung jawab pengelolaan kawasan sebagai bagian dari amanah khalifah fil ardh yang diemban negara dan pengelola kawasan.

Panggilan bagi Mahasiswa PWK

Dalam kesimpulannya, Wildan menegaskan bahwa prinsip ekonomi sirkular dapat diterjemahkan ke dalam rekayasa tata ruang kawasan industri di Indonesia, dengan syarat terpenuhinya tiga kondisi: ketersediaan infrastruktur pertukaran material dan energi, regulasi zonasi yang mengakomodasi simbiosis industri, serta kesiapan tata kelola kolaboratif yang melampaui pendekatan administratif dan sektoral yang selama ini berlaku.

Ia menutup kajiannya dengan menyebut isu tata ruang industri berkelanjutan bukan semata persoalan teknis, melainkan juga panggilan moral bagi mahasiswa PWK untuk berperan sebagai perencana sekaligus penjaga keseimbangan bumi.

Iklan

iklan