SELAKSA.ID Mantan Menko Polhukam Mahfud MD suatu kali pernah berseloroh santai namun menohok saat menggambarkan gesekan antar-aparat di negeri ini: ini seperti fenomena “setan ketemu setan”. Sebuah metafora yang barangkali terdengar agak kurang sopan di telinga pejabat, tetapi untungnya sangat pas untuk menggambarkan layar bioskop politik kita akhir-akhir ini.
Bayangkan sebuah panggung ketoprak yang mendadak bising oleh bunyi sirine dan derap laras panjang. Di satu sudut, lampu sorot mengarah ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang bergerak sangat rajin menggeledah ruko di Cipete, menyatroni Kafe de’Clan, hingga puncaknya sukses menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nilai tabungannya mentereng bukan main: emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah ditemukan di rumahnya di Sentul. Jumlah itu, kalau dipikir-pikir, cukup untuk membuat siapa saja yang mencari kerja hari ini merasa hidupnya salah jurusan.
Lalu di sudut lain, Kejaksaan Agung mendadak ikut rajin. Mereka melakukan serangan balik dengan meluncurkan instruksi on the spot ke daerah-daerah untuk mengobrak-abrik ratusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penonton di barisan depan bersorak riuh, mengira ini adalah laga suci para malaikat keadilan yang sedang membersihkan negeri dari korupsi. Itu kesalahpahaman yang menyenangkan untuk dipercaya, tapi kesalahpahaman tetap saja kesalahpahaman.
Mari kita bedah layar bioskop ini dengan kacamata filsafat Immanuel Kant. Apa yang tersaji di media massa drama penggeledahan, sitaan emas berkilo-kilo, hingga saling pasang status tersangka hanyalah fenomena. Itu Cuma kosmetik luar yang sengaja dipamerkan ke pancaindra publik biar kelihatan seperti sedang bekerja keras.
Sementara hakikat sesungguhnya, alias realitas sejati dan niat hakiki yang bersembunyi di balik tirai, menceritakan kisah yang jauh lebih dingin: sebuah perang proksi bersenjata demi memperebutkan monopoli ekonomi bayangan, penataan ulang jalur logistik anggaran baru, serta jaminan imunitas hukum di tengah masa transisi pemerintahan. Pendek kata, ini urusan “isi dompet” korps, bukan urusan nasib rakyat jelata.
Untuk menguliti wajah tersembunyi ini sampai ke dagingnya, mari kita pinjam pisau analisis radikal Michel Foucault mengenai Relasi Kuasa dan Dispositif Keamanan. Foucault memahat tesis bahwa kekuasaan itu tidak pernah duduk manis di satu kursi penguasa saja. Kekuasaan itu kapiler; dia licin seperti belut, meresap ke segala lini, menyebar secara mikro, dan diproduksi terus-menerus melalui lembaga modern.
Dalam konflik ini, undang-undang, hukum acara, berkas perkara yang sengaja dibikin bolak-balik sampai lecek (P-19), hingga cap status tersangka bukanlah teks netral yang steril. Elemen-elemen itu adalah dispositif (aparatus) kekuasaan sekaligus bentuk persekutuan antara Power/Knowledge (Kuasa/Pengetahuan). Polri dan Kejaksaan Agung tidak sedang bertarung demi menghafal pasal-pasal suci; mereka sedang memproduksi “pengetahuan strategis” demi melegitimasi “kuasa” untuk mengkapling wilayah ekonomi.
Mari kita urai motif sejati yang pertama, yang dimulai dari aroma uang tunai di Jakarta lalu berujung pada aroma minyak goreng dan katering di daerah. Rentetan kejadian sebenarnya bermula ketika faksi kepolisian secara taktis langsung menyerbu Kafe de’Clan Cipete dan Point Money Changer.
Langkah agresif mengangkut miliaran rupiah tunai ini sengaja dilakukan demi melumpuhkan donatur finansial lawan, membuat pihak Kejaksaan langsung merasa brankas uang mereka dikunci rapat-rapat. Jawaban balasan Kejagung pun mendadak muncul dengan sangat taktis dan presisi melalui pengusutan urusan logistik anggaran baru di daerah.
Langkah Kejaksaan Agung mengerahkan Kejati Jateng dan DIY untuk menginvestigasi ratusan titik SPPG itu lucu kalau dibilang rutinitas penegakan hukum objektif biasa. Sasarannya sangat presisi langsung menargetkan wilayah sensitif: dapur-dapur gizi yang dikelola dan terafiliasi erat dengan jaringan internal kepolisian.
Di sinilah konsep State Capture (pembajakan negara) yang digagas Joel Hellman berkelindan secara sempurna dengan konsep kelam Panoptikon milik Foucault. Wewenang intelijen, pengawasan, dan hak penyidikan dari kedua lembaga diposisikan sebagai menara pengawas tak terlihat.
Masing-masing institusi saling mengintip, bertindak seperti tetangga usil yang sibuk mencatat dosa dan aib lembaga rival, bukan untuk dilaporkan ke Tuhan, melainkan ditimbun sebagai “modal kuasa” (power capital). Lembaga peradilan kita telah sukses dibajak menjadi imperium otonom (states within a state) yang menggunakan wewenang pidana untuk mengamankan “peta setoran” dari sektor ekstraktif, seperti batu bara PLN.
Ketika Kejaksaan Agung mulai genit mengusik ladang ekonomi komoditas tambang yang terhubung ke jaringan faksi tertentu di kepolisian, Polri langsung mengaktifkan menara pengawasnya: mereka membidik Febrie Adriansyah secara frontal menggunakan kartu as kasus lama penyelesaian utang aset PT ASABRI yang melibatkan taipan properti Tan Kian. Pesan bawah tanah yang dikirim sangat dingin: “Kalau ladang timah dan batu bara kami kamu acak-acak, pimpinanmu kami bikin jadi penghuni sel.”
Namun, plot cerita menjadi semakin radikal, absurd, dan ganjil dengan munculnya aktor ketiga ke tengah arena: Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemandangan prajurit militer bersenjata lengkap menjaga ketat rumah dinas Jampidsus seolah-olah sedang menghadapi agresi militer asing hingga rombongan TNI yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pasca-penggeledahan adalah anomali demokrasi yang bikin kita ingin tertawa tapi takut ditangkap. Pintu masuk resmi gerakan militer ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di atas kertas, aturan ini terkesan sangat romantis: menjamin keamanan jaksa dari intimidasi eksternal saat membongkar kasus korupsi. Namun di balik layar, jika dibedah secara kontekstual, Perpres 66/2025 telah bermutasi menjadi instrumen politik hukum yang ditarik oleh faksi Kejaksaan sebagai “perisai sakti” yudisial sipil. Kejaksaan sadar betul mereka kalah dalam aspek otot taktis di lapangan jika harus tawuran satu lawan satu dengan institusi kepolisian yang punya gas air mata dan barikade. Menarik militer masuk adalah upaya menciptakan perimbangan kekuatan (balance of power), sekaligus membentengi proyek-proyek strategis nasional serta bisnis ekstraktif yang dikelola secara terafiliasi antara oknum sipil dan militer agar tetap aman dari jangkauan penyidikan kepolisian.
Langkah ini tentu mengundang kritikan pedas karena memantik bangkitnya jalan sunyi dwi-fungsi militer dan mengancam runtuhnya prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) yang diperjuangkan dengan darah pada Reformasi 1998. Tapi ya bagaimana lagi, namanya juga usaha mengamankan aset bersama.
Kritik struktural terbesar tentu harus dialamatkan pada rapuhnya tatanan hukum kita yang masih memuja berhala positivisme legalistik usang. Konsep Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo yang menekankan bahwa hukum harus melayani keadilan manusia seutuhnya sudah lama mati dan dikubur tanpa upacara.
Ketika hukum acara dipersenjatai semata-mata untuk melakukan sabotase birokratis demi membentengi korps, maka asas peradilan cepat dan hak substantif publik atas kepastian hukum sudah resmi bertukar fungsi menjadi bahan lawakan. Ditambah lagi dengan lumpuh dan diamputasinya fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negara kita resmi kehilangan wasit independen yang otonom. Badan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan pun tak lebih dari sekadar pajangan dinding birokrasi, mirip foto pahlawan di ruang kelas yang Cuma bisa melihat keadaan tanpa bisa menegur.
Lalu, di mana posisi Istana dalam kegaduhan tripartit ini? Respons resmi yang keluar dari gedung putih di Medan Merdeka selalu seragam, sangat sopan, normatif, dan berjarak: mendesak aparat melakukan introspeksi diri dan jangan ikut meminta jatah proyek. Sungguh sebuah nasihat bapak-bapak yang sangat meneduhkan hati. Namun, dalam analisis makro politik-hukum, pola engineered friction (gesekan yang didesain) ini adalah bagian dari strategi manajemen kekuasaan divide and rule yang dirawat dengan penuh kasih sayang di masa transisi pemerintahan.
Membiarkan lembaga-lembaga bersenjata dan penegak hukum sipil ini sibuk saling mengintip dosa, saling mengunci lewat barter kasus, dan menguras energi untuk menyelamatkan muka korps masing-masing adalah cara paling efektif untuk mencegah lahirnya konsolidasi kekuatan tunggal di luar kendali eksekutif. Selama mereka sibuk cakar-cakaran sendiri, kontrol politik tertinggi akan tetap berpusat mutlak dan aman di tangan Istana. Hukum sukses didegradasi dari posisinya sebagai panglima menjadi sekadar instrumen penjinak faksi birokrasi yang mencoba membangkang.
Pada akhirnya, penonton bioskop politik di tanah air tidak perlu terlalu larut dalam emosi, apalagi sampai bikin petisi berharap akan ada pahlawan yang menang atau pembersihan korupsi secara total. Karena kedua belah pihak menerapkan doktrin Mutual Assured Destruction mereka tahu betul kalau seluruh kartu as rahasia dibuka, kedua gedung megah di Kebayoran Baru dan Jakarta Selatan itu akan roboh bersama ujung dari lakon sesungguhnya ini hampir selalu bisa ditebak: sebuah konsensus informal elitis di bawah meja alias cincai. Kasus akan dilokalisir hanya sampai pada level kambing hitam birokrasi, biasanya pejabat eselon bawah yang dikorbankan biar eskalasinya berhenti.
Panggung teater perlahan akan ditutup, para jenderal kembali ke meja makan dan baraknya masing-masing, sementara daulat publik serta kepastian hukum bagi rakyat jelata tetap menjadi penonton setia yang pulang malam-malam dengan tangan hampa dan dompet kosong.
