SELAKSA.ID Meminta Mabes Polri Periksa Djalaludin Salampessy, atas Dugaan Terkait Pertemuan Tertutup Tata Kelola Gunung Botak
Oleh: ZULHAM RAHAYAAN
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maluku – Jakarta
Kasus tambang ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku, kembali membuka babak baru yang layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Bukan karena ada temuan pidana baru yang menjerat langsung seorang pejabat daerah, melainkan karena rangkaian fakta yang, jika dirangkai, menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi dan integritas proses penertiban yang selama ini diklaim berjalan sesuai prosedur.
Fokus tulisan ini adalah pada sosok Djalaludin Salampessy, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku sekaligus Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak. Sebagai pemimpin satuan tugas yang dibentuk khusus untuk membersihkan kawasan Gunung Botak dari praktik pertambangan tanpa izin (PETI), posisi dan kewenangannya menempatkan dia pada titik yang sangat sensitif — dan karena itu pula tindak-tanduknya harus diawasi lebih ketat dibanding pejabat pada umumnya.
Pada Senin, 22 Desember 2025, beredar informasi bahwa Salampessy hadir dalam sebuah pertemuan tertutup di Jakarta bersama Camat Kayeli Muhammad Yasin Wael, Ibrahim Wael, serta Helena Ismail dan Zhang Gouhui — pemegang saham dan pengurus PT Wanshuai Indo Mining (WIM), perusahaan tambang asing asal Cina. Pertemuan itu terjadi hanya beberapa pekan setelah operasi penertiban dan pengosongan tambang rakyat Gunung Botak yang berlangsung 1–14 Desember 2025, sebuah operasi yang dipimpinnya sendiri sebagai Ketua Satgas.
Salampessy kemudian memberi klarifikasi, menyatakan kehadirannya bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena dihubungi oleh La Ode Ida untuk singgah ke kantornya di kawasan Kemayoran, di mana sudah ada pihak-pihak lain yang disebutkan di atas. Ia menegaskan tidak ada rapat gelap maupun kesepakatan di bawah tangan, dan bahwa pengelolaan Gunung Botak berjalan sesuai mekanisme resmi lewat koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Klarifikasi tersebut patut dicatat dan dihormati sebagai hak Salampessy untuk membela diri. Namun, sebuah fakta baru membuat penjelasan itu tidak lagi cukup untuk menutup persoalan: pada awal Juli 2026, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) resmi menetapkan La Ode Ida sosok yang mengundang dan mengumpulkan para pihak dalam pertemuan tersebut sebagai tersangka dalam perkara PETI Gunung Botak, bersama total 26 tersangka lain, termasuk unsur pimpinan PT WIM. Penyidik menyatakan penetapan itu dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Hingga tulisan ini dibuat, tidak ada bukti hukum yang menempatkan Djalaludin Salampessy sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana disangkakan kepada La Ode Ida maupun jajaran PT WIM. Permintaan dalam tulisan ini bukanlah tuduhan bersalah, melainkan desakan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada level klarifikasi sepihak yang disampaikan sang pejabat kepada media.
Ada sejumlah alasan mengapa pemeriksaan oleh Mabes Polr, bukan sekadar audit internal Pemerintah Provinsi Maluku dinilai perlu dilakukan
Pertama, posisi Salampessy sebagai Ketua Satgas Penertiban menempatkannya pada jabatan yang idealnya menjaga jarak maksimal dari pihak-pihak yang berpotensi terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah yang sama. Kehadirannya dalam forum tertutup bersama pihak yang belakangan berstatus tersangka menimbulkan pertanyaan wajar: apakah pertemuan itu benar-benar kebetulan, ataukah bagian dari komunikasi yang lebih terstruktur terkait arah kebijakan pasca-penertiban Gunung Botak.
Kedua, keterangan yang beredar dari sumber internal menyebutkan bahwa pertemuan semacam ini diduga bukan yang pertama kali terjadi, dengan menyinggung rentetan persoalan sebelumnya: penyitaan lima paspor warga negara Cina oleh Imigrasi Ambon pada April 2025, serta temuan DPRD Kabupaten Buru soal aktivitas tambang ilegal di jalur H pada Juli 2025 yang disebut menggunakan skema kerja sama dengan PT WIM. Pola berulang semacam ini seharusnya menjadi materi penyelidikan resmi, bukan sekadar bahan pemberitaan.
Ketiga, dari 26 tersangka yang telah ditetapkan Ditjen Gakkum ESDM, 24 di antaranya adalah warga negara asing, dengan belasan orang kini berstatus Daftar Pencarian Orang karena berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Skala keterlibatan asing yang begitu besar dalam kasus ini menuntut penelusuran menyeluruh terhadap siapa saja pejabat daerah yang selama ini berinteraksi dengan jaringan tersebut, sekecil apa pun interaksi itu tampak di permukaan.
Tulisan ini secara tegas tidak meminta agar Djalaludin Salampessy ditetapkan sebagai tersangka. Yang diminta adalah langkah yang jauh lebih proporsional: agar Mabes Polri, melalui unit yang relevan, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi guna memperjelas duduk perkara pertemuan 22 Desember 2025 tersebut termasuk memverifikasi kronologi yang disampaikannya, memastikan tidak ada pembahasan yang menyentuh materi izin usaha pertambangan atau pengamanan wilayah di luar kewenangan resminya, dan mengonfirmasi apakah pertemuan serupa memang pernah terjadi sebelumnya sebagaimana disebut sumber internal.
Pemeriksaan semacam ini justru akan menguntungkan Salampessy sendiri apabila keterangannya benar. Proses hukum yang transparan akan memberi kepastian hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus oleh spekulasi yang berkembang di masyarakat Buru dan Maluku pada umumnya. Sebaliknya, membiarkan persoalan ini berhenti pada level bantahan verbal tanpa verifikasi independen hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan kecurigaan.
Gunung Botak bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan. Ia adalah simbol perjuangan panjang masyarakat Buru untuk mendapatkan tata kelola sumber daya alam yang adil, bersih, dan berpihak pada rakyat kecil, bukan pada jaringan bisnis tertentu yang bergerak di ruang-ruang tertutup jauh dari pengawasan publik. Ketika pejabat yang justru dipercaya memimpin proses penertiban terlihat berada dalam satu forum bersama pihak yang kemudian berstatus tersangka tambang ilegal, publik berhak menuntut kejelasan melalui jalur resmi, bukan sekadar klarifikasi lewat media.
Kami dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil Maluku mendesak Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa Djalaludin Salampessy sebagai saksi, sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus tambang ilegal Gunung Botak secara menyeluruh tanpa pandang bulu, dan tanpa membiarkan siapa pun, sekalipun berstatus pejabat tinggi daerah, luput dari klarifikasi resmi di hadapan hukum.
