Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gubernur DKI Pramono Anung Didesak Evaluasi Dirut Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo usai Temuan BPK

14 Jul 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T06:27:59Z



SELAKSA.ID–
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengevaluasi dan memberhentikan Direktur Utama PT Bank Jakarta (sebelumnya Bank DKI), Agus Haryoto Widodo. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 dan 2025 hingga Triwulan III, serta adanya dugaan persoalan kredit bermasalah yang menjadi sorotan organisasi tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham pengendali perlu mengambil langkah tegas untuk menjaga kredibilitas dan tata kelola Bank Jakarta.

"Kami meminta Gubernur Pramono Anung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Agus Haryoto Widodo dari jabatannya guna menjaga stabilitas dan kredibilitas Bank Jakarta. Kami juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh dan investigasi secara transparan terhadap operasional serta tata kelola keuangan bank," kata Joko dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Joko, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi dan komisaris sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola BUMD.

Selain itu, KAMAKSI menyoroti dugaan persoalan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) dan tingginya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan keuangan Bank Jakarta.

"Reformasi birokrasi di tubuh Bank Jakarta harus segera dilakukan. Penyegaran jajaran direksi diperlukan sebagai langkah memperbaiki tata kelola dan menjaga aset daerah," ujar Joko.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 dan 2025 hingga Triwulan III, BPK memberikan sejumlah catatan terhadap operasional PT Bank Jakarta. Di antaranya mengenai proses analisis dan persetujuan kredit yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.

BPK juga menyoroti pengelolaan kredit usaha kecil dan menengah (UKM), pembebanan biaya tenaga kerja, pengadaan tenaga alih daya (outsourcing), pengendalian keamanan sistem informasi, pengadaan sewa ruang kantor cabang pembantu (KCP), efektivitas promosi dan pemasaran, serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai masih perlu diperbaiki.

Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, KAMAKSI menyatakan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Pusat Bank Jakarta. Dalam aksi itu, KAMAKSI akan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi serta komisaris Bank Jakarta.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung maupun manajemen PT Bank Jakarta terkait tuntutan yang disampaikan KAMAKSI.[]

Iklan

iklan