SELAKSA.ID Itulah akhir drama yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi. Jokowi tetap tidak akan datang ke Pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa.
Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor yaitu jokowi, kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yg dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan.
JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital aras telah terjadinya perbuatan yg dilakukan dr Tifa ataupun Roy yaitu mengubah ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik.
Perbuatan mengubah ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada akat bukti informasi ekektronik milik pelapor yg diubah ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan perbuatan menggunakan komputer.
Ada alat bukti meta data yang menunjukkan informasi elektronik yang original, kemudian diubah ubah oleh orang yang tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, dimana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa, harus ada bukti kronologinya, atau chain of custody yg ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yang menangani.
Tanpa ada meta data, bukti elektronik yang valid, yg memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bukti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan.
Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik.
