saan dan Kepolisian. Dalam pernyataan tertulis di akun X, Henry mengaku kerap melihat dugaan praktik yang tidak adil ketika terlibat sebagai ahli dalam berbagai perkara pidana.
"Di banyak kasus pidana yang saya juga terlibat jadi ahli, memang nampak banyak sekali oknum jaksa yang tidak fair dalam bekerja. Mereka istilahnya “masuk angin”. Mudah melakukan kriminalisasi dan diskriminasi pada orang orang yang dijadikan target hukum mereka,'' tulis Henry subyakto di akun twitter milik pribadi tanggal (15/7/2026).
Guru besar kampus UNAIR juga mengaitkan perspektif tersebut dengan dugaan persoalan integritas di level kepemimpinan institusi. Menurutnya, kasus yang dia juluki sebagai dugaan perilaku menyimpang seorang pejabat dapat memengaruhi sistem kerja di lingkungan penegak hukum.
"Sinyalemen itu makin dibenarkan dengan bukti terbongkarnya moralitas pimpinannya yang berperilaku lancung seperti Frebri Ardiansah yang serakah mengumpulkan uang dan emas hasil riswah," jelasnya.
Lebih lanjut, Henry menyatakan dugaan praktik tersebut bukan saja dilakukan secara individual, melainkan besar kemungkinan terjadi di daerah atau secara universal di seluruh kejaksaan.
"Kalau di atasnya seperti Febri, bisa jadi di tingkat lokal dan daerah perilaku semacam itupun dicontoh hingga di bawah. Oknum yang bekerja dan beraktivitas gelap semacam itu tidak mungkin sendirian. Itu bukan perilaku individual. Besar kemungkinan merupakan perilaku busuk yang dilakukan berjamaah," ucapnya.
Ia menjelaskan institusi penegakan merupakan sebuah entitas masuknya lobi-lobi kasus yang memiliki potensi masuknya praktik korupsi. Oleh karena itu, dua institusi tersebut harus ditata ulang.
"Karenanya Kejaksaan dan Kepolisian sebagai pintu masuk semua proses penindakan hukum di negeri ini, sudah sepantasnya harus direformasi, harus ditata ulang. Tanpa reformasi kejaksaan dan kepolisian, negara ini akan makin amburadul, bahkan bisa berpotensi bubar karena rakyatnya makin kehilangan kepercayaan pada negara," tuturnya.
