Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proteksionisme Politik Aturan Pemilu Mengunci Pintu Bagi Figur Kompeten

8 Jul 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T11:08:23Z

SELAKSA.ID Gejala gerontokrasi, sebuah fenomena dimana struktur kepemimpinan diminasi oligarki oleh kelompok yang sudah tua. Wajah itu-itu saja tampil depan publik seolah-olah tidak ada subjek lain.

Basis sosiologis struktur birokrasi Indonesia selama ini antara dua hal, antara feodal dan kapital sehingga jarang sekali muncul profesionalitas. Indonesia saat sedang berada pada dilema, Indonesia bahkan sedang berada pada persimpangan jalan yang krusial.

Pada saat bersamaan, kita bangga pada sumbangan bonus demografi sampai muncul narasi emas. Dukungan Bonus Demografi yang sangat besar tersebut di mana mayoritas populasi berada di usia produktif dan didominasi Gen Z dan Milenial. Tetapi, di sisi lain, dimensi politik formal justru memperlihatkan kontras, panggung kekuasaan nasional tetap dikuasai oleh orang-orang lama.

Perspektif akademis memberi gambaran  anomali ini ada sebagai akibat adanya sumbatan struktural pada dasar sistem politik terutama regulasi pemilu yang rigid dan tidak akomodatif. 

Mekanisme permainan elektoral saat ini, seperti tingginya ambang batas presidential threshold dan biaya politik akibat sistem pemilu proporsional terbuka tanpa ada batasan dana kampanye yang harusnya dijaga ketat, fenomena ini menyebabkan pintu masuk bagi figur-figur baru yang kompeten namun minim logistik terkunci rapat-rapat.

Sistem tersebut menghasilkan proteksionisme politik yang hanya menguntungkan orang-orang mapan secara finansial dan menutup masuknya orang kompeten karena tidak memiliki sumber daya sehingga eksistensi  kepemimpinan hebat berjalan sangat lambat dan artifisial.

Lambannya sirkulasi elite tersebut melahirkan norma baru di masyarakat lewat dogma pragmatis yaitu lesser of two evils (pilih yang terbaik dari yang terburuk). Perspektif science politik, narasi semacam ini jebakan oposisi biner yang sengaja diedarkan di ruang publik untuk meredam daya kritis pemilih. 

Ajaran ini memaksa masyrakat menerima kandudat yang telah disodorkan oleh partai politik, sistem, atau regulasi bahkan menawarkan realitas kelangkaan pemimpin alternatif merupakan takdir sosiologis, padahal realitas tersebut hasil rekayasa desain hukum. Jika tidak dilakukan penataan ulang sistem permainan dan revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Pemilu, maka siklus reproduksi kekuasaan yang konservatif sekarang dipastikan akan kembali terulang dan bertahan pada kontestasi selanjutnya.

Tanpa dilakukan intervensi hukum, perubahan elite di Indonesia yang deterministik hanya akan pindah dari ruang lingkup elit sebelumnya. Akibat jangka panjangnya sangat fatal terutama feodalisme, koncoisme, dan balas budi. Sementara sisi lain, politik di kalangan generasi muda tereliminasi, muncul apatisme massal, dan pada akhirnya mendelegitimasi kualitas demokrasi.

Harus ada kesadaran kolektif dan desakan kolektif yang revolusioner, sistematis guna merevisi UU Pemilu. Mulai dari penurunan ambang batas pencalonan (Presidential threshold) sampai reformasi internal partai politik terkait kaderisasi. Hanya lewat perbaikan aturan main, potensi besar bonus demografi dapat diunah menjadi kepemimpinan riil yang progresif demi masa depan Indonesia.


Iklan

iklan