Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mahfud MD Soroti Dugaan Pengalihan Penanganan Perkara, Singgung Kepastian Hukum

17 Jul 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T10:05:47Z

SELAKSA.ID Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD menyoroti mekanisme pengalihan penanganan suatu perkara yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi hukum acara pidana. Pandangan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube pribadinya pada 13 Juli 2026.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya. Tidak salah ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," ungkap Mahfud MD di Chanel youtube pribadi pada tanggal (13/7/2026).

Mantan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut memaparkan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak terdapat cara kerja sistem hukum yang mengatur pengalihan tugas penyidikan dari satu institusi penegak hukum ke institusi lainnya.

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisi. Tidak ada pengalihan dari penydik ke penyidik," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, pengambilalihan penyidikan hanya bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Mahfud menilai bahwa mekanisme yang disebut sebagai pengalihan dalam perkara tersebut patut menjadi perhatian.

"Pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi atau KPK.
Yang pada kasus Febri Ardianysah pelimpahan itu bukan pengalihan melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut kitab undang-undang hukum acara pidana, memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunian hukum," tuturnya.

Iklan

iklan