Akibatnya, mepertanyakan hak-hak konstitusional sebagai warga negara yang kebetulan menjadi dosen dianggap menyerang dan mengkonstruksi realitas buruk terkait lembaganya. Padahal apa yang disampaikan dalam kesaksian Cenuk dan para dosen di gedung Mahkamah Konstitusi bukan menyerang atau memburuk citra kampus mereka sendiri.
Para pengajar perguruan tinggi di MK sedang memperjuangkan nasib para dosen seluruh Indonesia yang kurang mendapat imbalan setimpal dengan apa yang mereka kerjakan dalam tata kelola regulasi dunia perguruan tinggi. Para dosen tersebut menggugat pasal aquo dalam UU Sistem Pendidikan yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi. Bukan menyerang instansi tempat mereka ngajar.
Setelah dari Mahkamah Konstitusi, kenapa banyak pihak mereka diserang sampai melakukan doxing bahkan menyerang karakter pribadi para dosen kritis ini. Pertanyaannya, apakah mereka yang menyerang Cenuk dan kawan-kawan tersebut sedang membela norma UU, sekedar sensitif menghadapi kritik, yang dianggap terkait dengan keadaan di Kampusnya.
Padahal jika gugatan materi UU yang dilakukan para dosen berhasil diputuskan MK sesuai tuntutan pemohon, yang mendapatkan manfaatnn kedepannya adalah semua dosen di berbagai kampus di negeri ini.
Saya justru apresiasi terhadap dosen muda yang sudah S3 di luar negeri masih berani kritis memperjuangkan diri dan teman temanya. Saya malah tertarik mengajaknya untuk riset dan gabung ke tim saya yang sedang meneliti persoalan kebijakan publik dan hukum.
