Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menggugat UU, Dibalas Doxing: Gagapnya Kita Menghadapi Nalar Kritis Para Dosen

8 Jul 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T12:53:35Z
Henri subiakto, guru besar Universitas Airlangga

SELAKSA.ID
Masih banyak orang di negeri ini tidak terbiasa melihat dan menghadapi ada orang yang kritis di tengah-tengah mereka. Kekritisan pada undang-undang dan kebijakan negara dipersonalisasis atau dilabeli seolah kalangan kaum kritis sedang menyerang diri atau kelompoknya.

Akibatnya,  mepertanyakan hak-hak konstitusional sebagai warga negara yang kebetulan menjadi dosen dianggap menyerang dan mengkonstruksi realitas buruk terkait lembaganya. Padahal apa yang disampaikan dalam kesaksian Cenuk dan para dosen di gedung Mahkamah Konstitusi bukan menyerang atau memburuk citra kampus mereka sendiri. 

Para pengajar perguruan tinggi di MK sedang memperjuangkan nasib para dosen seluruh Indonesia yang kurang mendapat imbalan setimpal dengan apa yang mereka kerjakan dalam tata kelola regulasi dunia perguruan tinggi. Para dosen  tersebut menggugat pasal aquo dalam UU Sistem Pendidikan yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi. Bukan menyerang instansi tempat mereka ngajar.

Setelah dari Mahkamah Konstitusi, kenapa banyak pihak mereka diserang sampai melakukan doxing bahkan menyerang karakter pribadi para dosen kritis ini. Pertanyaannya, apakah mereka yang menyerang Cenuk dan kawan-kawan tersebut sedang membela norma UU, sekedar sensitif menghadapi kritik, yang dianggap terkait dengan keadaan di Kampusnya.

Padahal jika gugatan materi UU yang dilakukan para dosen berhasil diputuskan MK sesuai tuntutan pemohon, yang mendapatkan manfaatnn kedepannya adalah semua dosen di berbagai kampus di negeri ini. 

Saya justru apresiasi terhadap dosen muda yang sudah S3 di luar negeri masih berani kritis memperjuangkan diri dan teman temanya. Saya malah tertarik mengajaknya untuk riset dan gabung ke tim saya yang sedang meneliti persoalan kebijakan publik dan hukum.

Iklan

iklan