SELAKSA.ID Mahkamah Konstitusi mempertanyakan penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari anggaran anggaran pendidikan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti substansi yang menjadi tema krusial dalam persidangan bukanlah asas kemanfaatan program, melainkan legalitas secara konstitusional.
"Tapi yang kemudian kita bahas adalah Konstitusionalitas anggaran MBG ditempatkan pada anggaran pendidikan, kita tidak berselisih apakah program MBG bermanfaat atau tidak," ungkap Asrul Sani Hakim MK pada tanggal (1/7/2026).
Pada persidangan tersebut, ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang memprioritaskan program pendukung di tengah terbatasnya fiskal negara, sementara kebutuhan mendasar di sektor pendidikan belum terpenuhi ideal.
"Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?," tanya Asrul Sani.
Hakim MK sekaligus mantan TKN jokowi memaparkan fakta bahwa dalam persidangan tersebut menunjukkan fenomena buram kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Ia mengungkapkan masih banyak tenaga pendidik seperti dosen dan guru yang menerima upah tidak layak.
"Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?" Ujarnya.
