Pertama, titik awal maraknya tambang ilegal Timah saat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ibu Rini Suwandi tahun 2001 mengubah status komoditas Timah dari Komoditas Strategis menjadi Komoditas biasa yang setara dengan status tambang galian C yang siapapun bisa menambang. Padahal sejak jaman Belanda, status komoditas timah adalah komoditas strategis.
Kedua, penyelundupan timah sangat marak karena hampir semua aparat (polisi, tentara, penegak hukum, bea cukai, politisi) terdapat oknum yang menjadi backing penyelundup dan penambang ilegal
Ketiga, Presiden Prabowo menyatakan bahwa sekitar 80% timah kita diselundupkan.
Namun atas dasar itu, Presiden Prabowo mengembalikan status komoditas timah menjadi komoditas strategis dan membentuk Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk penertiban. Khusus penanganan Timah, Tim PKH membentuk 2 (dua) Satgas, yaitu Satgas PKH dan satgas Tri Sakti.
Keempat, hasil nyata satgas tersebut telah menyelamatkan Asset Negara sktr Rp 22 trilyun (potensi sktr Rp 60 triyun, telah menyita 6 smelter ilegal milik swasta, telah menyita sekitar 170 ribu Ha lahan tambang ilegal.
Kelima, pengaruh penertiban tambang timah di Indonesia, harga timah dunia naik menjadi sktr Rp 1 milyar per ton (naik hampir 2 kali lipat).
Keenam, langkah lanjut yang diperlukan satgas konsiten lakukan penertiban, regulasi tambang timah di ESDM harus diperbaiki sesuai kebijakan Presiden, dan menjadikan PT Timah sebagai Agregator industri timah (produksi dan perdagangan).
Ketujuh, sampai saat ini, Tim PKH sudah mengebalkan asset negara senilai Rp 372,9 trilyun berupa cash sktr Rp 40 trilyun, lahan hutan dan kebun sawit sktr 4,88 juta Ha, dan tambang seluas 12.000 Ha.
Dengan ketegasan Presiden prabowo yang dilaksanakan oleh Tim PKH, maka tidak mengherankan jika terjadi perlawanan keras dari oligarki dan oknum pejabat dan oknum penegak hukum melakukan serangan balik ke Tim PKH dan satgas lain terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi dan pengembalian sumber daya alam.
