SELAKSA.ID kasus penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang tengah berlangsung menajdi sorotan publik begitu ramai akhir-akhir ini. Pandangan publik terhadap peristiwa hukum tersebut juga memicu perdebatan tajam dengan narasi perseteruan antara dua penegak hukum.
Ketika narasi tersebut mencuat, Kapolri dan Kejaksaan memberikan klarifikasi terkait polemik yang terjadi. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa hubungan antara kedua institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia masih harmonis bahkan kerja sama dua institusi penegak hukum berjalan dengan baik, bahkan tidak terdapat persoalan yang mengganggu sinergi kedua lembaga.
"Tidak pernah ada masalah antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap kapolri, litsyo sigit Prabowo pada jumpa pers dengan jaksa Agung tanggal (13/7/2026)
Seirama denganKaporli, Jaksa Agung menjawab pertanyaan pers dan menegaskan bahwa integrasi antara Polri dan Kejaksaan telah berlangsung sejak lama. Menurut kepalaKejaksaan bahwa sinergi ini bukan hanya menjadi kebutuhan primer dalam penegakan hukum, melainkan amanat peraturan perundang-undangan.
"Sinergi kita sudah lama, Undang-Undang mengharuskan kita bersinergi," ungkap jaksa agung, Sanitiar Burhanuddin.
Statement kedua pimpinan penegak hukum tersebut menegaskan sebuah komitmen Polri dan Kejaksaan guna memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, proporsional memberikan kepastian hukum kepada rakyat.
